Bapenda Kolaka Bakal Segera Pasang Alat Perekam Pajak

Bapenda Kolaka Bakal Segera Pasang Alat Perekam Pajak
SOSIALISASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi pemasangan alat perekam data transaksi online (tapping box) hotel, rumah makan, dan tempat hiburan pada sejumlah instansi terkait di wilayah Kolaka yang dilaksanakan di Aula Kantor Bapenda Kolaka, Selasa (1/10/2019). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka bakal segera memasangi alat perekam data transaksi online (tapping box) pada sejumlah rumah makan, hotel, dan tempat hiburan yang ada di wilayah setempat. Dengan adanya alat itu, data pajak dapat terekam dengan baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kolaka, Andi Tenri Gau mengatakan sebelum pelaksanaan pemasangan alat perekam data transaksi ini, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada wajib pungut pajaknya (pelaku usaha) yang akan digelar, Rabu (2/10/2019) besok.

Kegiatan sosialisasi ini, kata dia, agar wajib pungut pajak bisa mengetahui tentang alat perekam data transaksi ini. Selain itu, menghindari adanya aksi penolakan oleh wajib pungut pajak saat proses pemasangan nantinya.

Ditanya soal kemungkinan adanya aksi penolakan yang bisa saja dilakukan oleh wajib pungut pajak, kata Tenri, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa peringatan-peringatan hingga penindakan pencabutan izin usaha.

“Bila ada wapu (wajib pungut pajak) yang tidak mau dipasangi tapping box baik itu rumah makan, hotel atau tempat hiburan. Kita akan memberikan peringatan-peringatan, sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya ditemui usai kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Bapenda Kolaka, Selasa (1/10/2019).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Kolaka nomor 24 tahun 2019 tentang pembayaran dan pungutan pajak daerah, retribusi daerah berbasis daring (dalam jaringan). Pemasangan alat ini pun dalam pemantauan dan pengawasan Korsupgah KPK.

“Semua sudah diatur di dalam peraturan ini. Bila mereka (wajib pungut pajak) tidak mau dipasangi alat, semua sudah ada sanksinya,” tambahnya.

Menurutnya, menjadi kewajiban bagi wajib pungut pajak untuk tidak menolak pemasangan alat ini. Lagi pula, pihaknya bukan ingin mengurangi penghasilan wajib pungut pajak, tetapi menarik pajak dari uang yang dititipkan wajib pajak (pelanggan) untuk disetorkan ke pemerintah daerah.

Ia berharap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung program ini, sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dengan mereka membayar pajak secara taat dan patuh, tentunya mendorong pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, Tenri mengajak kepada masyarakat agar memilih rumah makan, hotel dan tempat hiburan yang telah dipasangi alat perekam data transaksi online. Supaya mereka bisa berpartisipasi dalam pembangunan.

Perempuan berkacamata ini, mengungkapkan bila pembangunan suatu daerah bisa bagus, ketika pendapatan asli daerah dari pajak juga meningkat.

Untuk diketahui, pemasangan alat ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang berasal dari ketiga jenis usaha tersebut. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini