Baron Harahap: KPU Bisa Menangkan Sengketa Pilgub Sultra

605
Baron Harap: KPU Bisa Menangkan Sengketa Pilgub Sultra
SENGKETA PILGUB - Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Nasir (kiri) dan Baron Harahap (kanan) usai persidangan di MK Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis bisa memenangkan gugatan Rusda Mahmud – Sjafei Kahar terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang didalilkan oleh tim Raisa (Rusda Mahmud-Sjafei Kahar).

Hal itu disampaikan Baron Harahap selaku kuasa hukum KPU Sultra. Dia optimis jika MK akan menolak perkara ini atau dismissal. Sebab, selain dalil pemohon terbantahkan, pemohon juga tidak memenuhi legal standing dalam ambang batas yang ditentukan yakni 1,5 % selisih hasil perolehan suara.

Meski MK pernah menabrak ambang batas tersebut dalam kasus Yapen, namun Baron yakin ini tidak berlaku untuk sengketa Pilkada Sultra.

(Baca Juga : KPU Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Rusda)

“Untuk kasus Sultra beda dengan Yapen. Di Yapen ada paslon yang tidak diikutkan, di Sultra tidak, justru semua peserta ikut,” ujar Baron saat ditemui usai persidangan di MK Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Ia mengatakan bahwa satu-satunya peserta yang tidak diikutkan dalam kontestasi Pilgub Sultra adalah bakal calon perseorangan lantaran tidak memenuhi syarat dukungan.

“Kebetulan kuasa hukum pemohon ini adalah wakil gubernur bakal calon perseorangan dan dia gak pernah protes soal itu,” ujar Baron lebih lanjut.

Selain itu, dalil-dalil yang diajukan pemohon telah dipatahkan oleh pihaknya. Baron juga menegaskan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) disetor tepat waktu ke KPU.

Sedangkan dalil bahwa KPU Sultra dianggap tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Baron berpendapat apa yang dilakukan kliennya sudah tepat.

KPU Sultra sendiri sudah meminta pentunjuk bagaimana melakasakan keputusan peradilan kepada KPU RI. Hasilnya, tidak ada norma yang mengatur tentang pengembalian seseorang yang sudah dipecat atau diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilihan (DKPP).

Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Di sisi lain kewenangan mengangkat dan memberhentikan komisioner KPU Kabupaten/Kota sudah ditarik menjadi kewenangan KPU RI. Sementara isi putusan Mahkamah Agung memerintahkan KPU Sultra mengangkat dan memberhentikan kembali KPU Kabupaten/Kota.

“Kami optimis ditolak, Sultra tidak bisa di”Yapen”kan,” pungkas Baron Harahap. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini