Baru Dilantik, Dirut PDAM Muna Langsung Dipanggil Polisi, Terkait Dugaan Penyebaran Foto Berbau Pornografi di Mendsos

233
IPTU Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur PDAM Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YF terkait dugaan penyebaran foto berbau pornografi di Media Sosial (Medsos).

IPTU Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

Padahal, hari ini merupakan hari dimana YF baru dilantik menduduki jabatan tertinggi di PDAM Muna itu.

“Jadi hari ini saya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan ini kepada saudara terlapor YF,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi saat ditemui di Makopolres Muna, Kamis (15/6/2017).

Walau saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun pihaknya sudah sudah memeriksa dan mengambil beberapa keterangan kepada saksi-saksi yang telah di periksa seperti pelapor (R), serta saksi-saksi lainnya V, L dan satu lagi saksi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Menurut Fitrayadi, setelah melakukan pemeriksaan kepada terlapor YF, pihaknya akan langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini sudah layak ditingkatkan ke penyidikan atau belum.

“Kalaupun keputusannya belum, berarti masih akan ada lagi alat bukti yang akan kita cari,” tuturnya.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dunia maya (Facebook/Mesenger), tentunya pihaknya sebagai polisi tidak punya keahlian untuk menentukan tentang isi dan materi dari penyebaran foto pornografi mendsos itu. Untuk itu, pihaknya perlu mengambil keterangan ahli dan juga akan menggunakan jasa laboratorium forensik yang ada di Makassar.

“Jadi memang kasus tidak membutuhkan waktu yang cepat, tidak seperti tindak pidana umum lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Terkait dengan Pelapor berinisial R yang sudah mencabut laporannya, Fitrayadi membenarkan bahwa pelapor itu sudah mencabut laporannya. Kata dia, memang ada surat yang masuk ke Polres tetapi ia tidak mengetahui siapa yang mengantar surat ini, apakah si pelapor (R) atau orang lain.

Untuk diketahui, Polres Muna mulai mendalami kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/127/V/2017/Sultra/Res Muna, tanggal 29 Mei 2017. Dalam kasus ini, pelaku berinisial YF diduga menyebarkan foto asusila terhadap korbannya VR yang melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila. (C)

 

Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini