Bawa Sabu 1 Kilogram, Dua Pria Diamankan BNNP Sultra

Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua pria berinisial H (39) dan IE (34) warga kota Kendari diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Ke duanya diduga menjadi pengedar narkotika.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengungkapkan, dua orang itu diamankan di jalan Supu Yusuf kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa, 18 Februari 2020, sekitar pukul 06.46 wita.

Baca Juga : Banyak Pelajar Hirup Lem Fox dan Bensin, BNNP Sultra: Perketat Pengawasan Terhadap Anak

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada orang yang akan membawa narkotika dari kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuju Kota Kendari,” terang Ghiri dalam press release di kantor BNNP Sultra, Jumat (21/2/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan, antara kabupaten Konawe dengan Kota Kendari.

“Hingga Selasa kemarin petugas melihat penumpang mobil dari Kolaka, sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui dari hasil penyelidikan melintas di wilayah perbatasan. Kemudian tim bergerak cepat mengikuti mobil penumpang tersebut masuk wilayah Kota Kendari sampai ke alamat tujuan target,” ucapnya.

Saat kedua pelaku turun dari mobil, lanjutnya, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti, seperti sabu 1 kilogram, satu lembar pembungkus aluminium foil warna gold, dua buah handphone dan satu buah tas.

Baca Juga : BNNP Sultra Masih Temukan Pelajar Hirup Lem Fox dan Bensin

“Tapi kita masih dalami barang haram ini diperoleh pelaku dari siapa dan untuk siapa, karena sampai sekarang mereka masih tutup mulut. Yang jelas mereka ini kita duga pengedar sekaligus bandar, karena barang buktinya sangat besar,” tutupnya.

Kini, ke dua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi BNNP Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya juga dikenakan pasal 114 ayat(2) s ubsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini