Bawa Sangkur Tengah Malam, Remaja Mandonga Terancam 10 Tahun Penjara

432
Bawa Sangkur Tengah Malam, Remaja Mandonga Terancam 10 Tahun Penjara
TERCIDUK POLISI – Remaja asal Mandonga Kota Kendari berinisial SR terjaring patroli Polres Kendari, Kamis dini hari tadi (12/7/2018). SR kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengamankan pelaku berinisial SR yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata penusuk atau penikam jenis sangkur. Remaja berusia 17 tahun itu terjaring patroli anggota Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) pada pukul 01.00 Wita dini hari tadi.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan mengatakan, pelaku diciduk di Jalan Abdulah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kendari. Barang bukti yang turut diamankan adalah sebilah sangkur serta sarungnya berwarna hitam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Itu bermula saat anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari melakukan patroli di sekitar wilayah hukum Polres Kendari dan menumukan seseorang yang sedang membawa senjata tajam jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri,” ujar Diki di Kendari, Kamis (12/7/2018).

SR diketahui merupakan remaja kelahiran Buton yang kini beralamat di Jalan By Pass Kecamatan Mandonga Kendari. Pengakuannya terhadap polisi bahwa sangkur itu miliknya. Atas pengakuan itu maka remaja itu langsung dibawa di Polres Kendari guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. Ancaman pidana penjara dalam UU itu yakni paling lama 10 tahun.

Lanjut Diki, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, maka telah cukup dua alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti korban). Dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21). (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini