Bawaslu dan Satpol PP Bombana Copot Puluhan APK

Bawaslu dan Satpol PP Bombana Copot Puluhan APK
PENERTIBAN APK - Badan Pengawas Pemikihan Umim (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Saypol PP) Kabupaten bombana melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah itu, Rabu (26/3/2019). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan pada Rabu (26/3/2019). Proses penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana.

Pencopotan puluhan APK itu karena dianggap tidak tertib dan melanggar Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017 maupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 Tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.

Dalam aksi pencopotan APK tersebut, Bawaslu dan Satpol PP membuka sejumlah APK jenis baliho dan poster yang menempel di pohon serta tempat yang tidak ditentukan dalam aturan lokasi titik pemasangan APK. Baliho yang berhasil dicopot itu diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP lalu diamankan di Sekretariat Bawaslu Bombana.

Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bombana, Darma
Darma

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bombana, Darma mengatakan penertiban APK itu tak lain sebagai upaya menegakkan aturan Pemilu sesuai peraturan Bawaslu dalam hukum penanganan pelanggaran (HPP). Aturan pengawasan Kampanye diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.

Kata dia, pelanggaran pemasangan APK tersebut didominasi oleh salah satu calon presiden (capres). Berdasarkan hasil penertiban awal, Bawaslu menemukan kurang lebih seratus lembar poster dan baliho capres dan caleg yang ditempatkan pada lokasi yang telah dilarang.

“Saat ini kami tengah melakukan penertiban APK yang berserakan di pinggir jalan. Bagi yang tidak sesuai aturan pemasangan, kami copot seperti di pohon, rumah ibadah dan di luar titik lokasi yang telah ditentukan,” kata Darma di Rumbia, Rabu (26/3/2019).

“Kami kembali ingatkan ke seluruh peserta pemilu agar tertib dalam memasang APK. Sebab, sebelumnnya KPU telah memutuskan lokasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait titik pemasangan yang tepat di 143 desa dan kelurahan di daerah ini,” ujarnya. (B)

 


Kontributir: Muhammad Jamil
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini