ZONASULTRA.COM,KENDARI-Secara resmi, KPU memang belum mengeluarkan regulasi khusus terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masih berstatus pengurus partai politik. Tapi imbauan agar mereka segera meninggalkan atribut Parpolnya sudah disampaikan, menyusul keluarnya putusan MK terkait hal ini.
Imbauan agar para calon DPD segera mundur dari Parpol juga disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Himbauan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 tentang pelarangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
“Kita sudah mendapatkan perintah untuk menyampaikan laporan terkait itu. Itu tentu harus mundur. Entah mundur sebagai pengurus parpol, ataupun mundur dari calon DPD,” kata Hamirudin Udu di Bawaslu Sultra, Senin (6/8/2018).
Saat ini Bawaslu tengah melakukan pengecekan nama-nama pengurus parpol yang mencalonkan di DPD. Jika nanti tetap kukuh mendaftar dan tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, maka Hamirudin Udu memastikan calon tersebut akan gugur.
“Putusan MK ini wajib dan mengikat jadi harus dipatuhi. Kalau tidak mengundurkan diri atau enggan memilih salah satunya, maka ini sangat berpotensi untuk tidak lolos,” terang Hamirudin Udu.
Penelusuran zonasultra.id, ada 13 orang bakal calon DPD yang masih berstatus pengurus partai politik (parpol) yang terdaftar dalam bakal calon DPD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara.
Mereka adalah Ridwan Zakariah, dan Baharudin, Andi Nirwana serta Sabarudin Labamba dari Partai Amanat Nasional (PAN), Amirul Tamim, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya ada nama Agus Salim dari Partai Berkarya. Muhamad Jafar dari. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Samsu SP, La Ode Saerah, dan Ruslimin Mahdi, dan Yasin Welson Lajaha dari Partai Golkar. Eptati Kamarudin dari Partai Gerindra. Ada juga anggota DPRD Provinsi Fery Angryawan dari Partai Hanura, dan Sofyan Hadi dari Partai Demokrat.(C)