ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu meminta agar masyarakat jeli dalam melihat pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
Ia menjelaskan, beberapa modus yang sering dilakukan oleh sejumlah figur calon kepala daerah, selain dalam bentuk uang tunai juga dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan hadiah.
“Salah satu kerawanan pemilu, di antaranya adalah modus money politic (politik uang) seperti paket sembako, uang tunai, kupon belanja, uang sedekah, doorprize, uang ganti, token listrik dan sumbangan pembangunan,” ujarnya di Villa Nadila, Kecamatan Wangiwangi, saat rapat koordinasi penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020, Selasa, (4/8/2020).
Ketika bentuk-bentuk itu terjadi disertai ada ungkapan atau mengarahkan untuk memilih calon kepala daerah yang dimaksud, maka itu, kata Hamiruddin, pelanggaran dan dapat segera dilaporkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, partisipasi publik terhadap pemilu, salah satu titik fokus pengawasan di lapangan juga pada momen kampanye.
“Yang belum berusia 17 tahun, apalagi di bawah usia 12 tahun, anak-anak dengan kategori usia tersebut dilarang aktif terlibat. Begitu juga halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa dan lainnya tidak diperbolehkan melanggar aturan-aturan pemilu,” tutupnya.
Di tempat yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria mengatakan
aturan money politic terdapat di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187A ayat 1 dan 2.
“Kalau bakal calon belum bisa masuk kategori money politic sebelum penetapan. Terkait yang lain masih yang dianggap potensi pidana pemilu terkait mahar politik saja,” jelasnya. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma