ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari akan menertibkan branding calon legislatif (caleg) yang menempel di angkutan kota (angkot).
Komisioner Bawaslu Kota Kendari Awardin mengatakan pihaknya telah mendapat surat edaran dari Bawaslu RI terkait penertiban branding caleg di angkot.
“Itu kita diperintahkan memang untuk melakukan penertiban. Tapi kita berkoordinasi dulu dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Awardin di Kantor Lurah Mandonga, Kamis (6/12/2018).
Lanjutnya, Bawaslu juga akan meminta bantuan dari pihak pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Perhubungan. Hal ini dimaksudkan agar proses penertiban bisa berjalan lancar.
Salah satu alasan penertiban ini dilakukan karena branding caleg yang menempel di angkot tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Ini karena dia tidak masuk APK bukan juga bahan kampanye. Dan kalau kita lihat kebanyakan itu tidak memuat visi-misi calon,” terang Awardin.
Penertiban ini rencananya akan mulai dilakukan pada pekan depan, yakni di atas tanggal 10 Desember. (B)