ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Sudah 12 orang mantan terpidana korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Caleg di Pemilu 2019 nanti. Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetep keukeh untuk tidak meloloskan mereka terdaftar sebagai kontestan Pemilu 2019 nanti.
KPU berkomitmen untuk memegang teguh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual kepada anak didaftarkan jadi Caleg Pemilu 2019.
“Kalau masih didaftarkan (Caleg eks terpidana korupsi), kami akan menyatakan statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan,” kata Arief di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Arief meyakini PKPU yang dibuatnya berpedoman pada Undang-undang yang berlaku. Selain fakta-fakta, landasan, latar belakang penyusunan PKPU tersebut, pihaknya merujuk UU dalam mendapatkan tiga jenis pidana di atas.
“Yang jelas KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Tapi sepanjang PKPU nya itu belum diubah maka PKPU itulah yang harus dijalankan,” tegas Ketua KPU RI ini.
Oleh sebab itu Arief meminta eksekusi terhadap putusan Bawaslu harus ditunda sampai PKPU yang di judicial review ke Mahkamah Agung (MA) itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa keputusan meloloskan tersebut berdasarkan hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 J.
“Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang. Kemudian dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika di masukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini (klausul menolak eks napi korupsi jadi Caleg),” kritiknya.
Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu provinsi, kabupatan dan kota memutus itu sesuai dengan kaidah hukum. Meski pihaknya berharap putusan tersebut dilaksanakan oleh KPU, namun sepertinya KPU enggan menindaklanjuti dan bersikukuh terhadap PKPU hingga ada keputusan terkait JR PKPU tersebut.(B)
Berikut Nama 12 Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu :
1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.
2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai
4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .
5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh, Caleg DPD RI.
6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.
7. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.
8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
11. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
12. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.