Bawaslu Mubar Terima Hibah Barang Rp300 juta

Bawaslu Mubar Terima Hibah Barang Rp300 juta
Hibah - Pj Bupati Mubar, Bahri saat menyerahkan secara simbolis hibah barang kepada Ketua Bawaslu Mubar, Ishaq, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (9/1/2023).(Kasman/ZONASULTRA.ID).

ZONASULTRA.ID, LAWORO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) kembali memberikan dana hibah barang kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) senilai kurang lebih Rp300 juta.

Penyerahan hibah barang ini diserahkan langsung oleh Pj Bupati Mubar, Bahri dan diterima oleh Ketua Bawaslu Mubar, Ishaq. Penyerahan ini dilaksanakan di halaman kantor bupati, Senin (9/1/2023).

Pj Bupati Mubar, Bahri mengatakan Pemkab Mubar kembali memberikan dana hibah barang kepada Bawaslu Mubar. Pemberian dana hibah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2022 tentang Forkopimda dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah.

“Bawaslu Mubar adalah instansi vertikal di daerah. Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemkab Mubar kepada Bawaslu memberikan bantuan hibah barang dalam menunjang sarana dan prasarana,” kata Bahri.

Kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini, salah satu tugas Bawaslu adalah memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berjalan aman, tertib, lancar dan sukses. Untuk itu, Pemkab Mubar memberikan hibah barang yang di luar dari tahapan Pemilu.

“Kalau pemberian hibah diluar pemilu berarti hibah berbetuk barang. Hibah tersebut sekitar kurang lebih Rp300 juta,” katanya.

Adapun hibah barang yang diberikan yakni dua unit sepeda motor, empat unit meja jati 1/2 biro, empat unit laptop, dua unit printer. Kemudian, 40 buah kursi futura, satu paket sound sistem, dan empat buah kipas angin.

Untuk diketahui, dalam penyerahan dana hibah barang ini turut dihadiri Pj Bupati Mubar, Bahri, Sekda Mubar, LM Husein Tali, Ketua Bawaslu Mubar, Ishaq bersama jajajarannya dan disaksikan seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini