Bawaslu Rekomendasikan 36 TPS di Sultra PSU, Berikut Dugaan Pelanggarannya

1879
ilustrasi psu, pilgub sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dihelat pada 27 Juni 2018 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak luput dari masalah.

Imbasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengajukan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Dari catatan Bawaslu, ada 36 tempat pemungutan suara (TPS) pada sembilan kabupaten/kota di Sultra yang dianggap bermasalah.

Pertama di TPS 8 Kelurahan Wameo, Kota Baubau. Alasannya kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur dalam UU (Pilwali dan Pilgub). Masih di kota yang sama, Kelurahan Melai TPS 3 karena ada pemilih dari kabupaten lain menggunakan hak pilih tidak membawa A5 KWK dan setelah ditelusuri Bawaslu, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih daerah asalnya (pemilih pilgub).

Selanjutnya TPS 4 di Kelurahan Bataraguru. Di TPS ini, diduga kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur dalam UU (Pilwali dan Pilgub). Dan terakhir TPS 2 Kelurahan Tomba, alasannya kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur dalam UU (Pilwali dan Pilgub).

Di Kabupaten Konawe, ada satu TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU untuk PSU, yakni TPS 01 di Kecamatan Unaaha Desa atau Kelurahan Asinua. Alasannya pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Daerah selanjutnya yakni Kabupaten Kolaka. Di daerah ini ada tiga TPS yang dianggap bermasalah, yakni Kecamatan Wolo, Desa Lana pada TPS 1 dan 4. Selanjutnya TPS 1 Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga.

Masih di Kolaka, yakni TPS 4 Desa Lamundape, Kecamatan Polinggona. Alasannya pembukaan kotak suara tidak prosedural dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar memilih.

(Baca Juga : Hasil Real Count KPU Terkini, Ali Mazi-Lukman Masih Unggul)

Berikutnya Kabupaten Buton, TPS 01 dan 02 Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, TPS 01, 02, 03 Desa Sumber Sari dan di TPS 02 di Desa Karya Jaya.

Masih di Buton, TPS 01 Desa Wabula Kecamatan Wabula, TPS 02, 03, 05, 06 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo. Total keseluruhan TPS di Buton sebanyak 11 TPS. Alasannya, kotak suara dibuka tidak sesuai dengan prosedur dalam UU.

KPU Sultra Tolak Perintahkan PSU Pilwali, Bawaslu : Sampaikan ke MK
Hamiruddin Udu

Berikutnya Kabupaten Buton Selatan, di Kecamatan Siompu Barat, Desa Molona TPS 01. Desa Watuampara TPS 01, 02, 03, dan Desa Mbanua TPS 01 dan TPS 02. Berikutnya Kecamatan Batauga Kelurahan Laompu, TPS 04. Alasannya, kotak suara dibuka tidak sesuai dengan prosedur dalam UU.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selanjutnya Kabupaten Bombana di TPS 2 Desa Eemokolo, Kecamatan Kabaena. Alasan direkomendasikannya PSU karena lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar.

Kabupaten ketujuh adalah Kolaka Utara yakni TPS 1 dan TPS 3 Desa Lapai. Alasan pembukaan kotak suara tidak prosedur.

Delapan Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan Basala, Desa Basala TPS 2. Alasannya lebih dari seorang yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan memilih.

Daerah yang terakhir adalah Kabupaten Kolaka Timur, yakni Kecamatan Lambandia, Desa Mokupa TPS 01, 04, 05. Kecamatan Ladongi Kelurahan Rara, TPS 02, dan Kelurahan Atula, TPS 01. Alasannya karena pembukaan kotak suara tidak prosedural.

Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu mengatakan pihaknya telah merekomendasikan seluruh daerah tersebut ke KPU untuk dilakukan PSU. Saat ini Bawaslu masih menunggu keputusan dari KPU.

“Kita memang sudah bersurat ke KPU. Panwas di daerah telah meminta rekomendasi PSU. Tapi itu kebijakan KPU. Kita hanya merekomendasikan,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamirudin Udu yang dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (29/6/2018). (A)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini