ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memasukan nama Kamiludin Kandacong ke dalam Daftar Calon Tetap legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Rekomendasi itu keluar setelah Bawaslu menggelar sidang Ajudiksi atas permintaan dari PAN beberapa waktu lalu karena KPU Sultra tidak meloloskan Kamiludin Kandacong dalam DCT sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk Daerah Pemilihan Sultra II.
Sidang Ajudiksi yang digelar Bawalu Sultra itu dilakukan hingga pukul 15.00 Wita pada Rabu (10/10/2018) menyatakan, KPU wajib menempatkan nama Kamiludin Kandacong dalam DCT. Keputusan itu mesti dilakukan paling lama tiga hari setelah dikeluarkannya putusan itu.
“Mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU 20 September penetapan sepanjang tidak TMS Kamiludin Kandacong dari DPT Sultra II,” kata Mahelis Ketua, Hamirudin Udu dalam pembacaan sidang putusan.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengaku menghormati putusan Bawaslu tersebut. Kata dia, pihaknya akan segera melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut dari putusan tersebut.
“Bagi kami, kita sudah menjelaskan alasan kenapa yang bersangkutan (Kamiludin) tidak memenuhi syarat. Tapi Bawaslu memiliki pertimbangan lain, jadi kita akan rapatkan dulu,” ucap Abdul Natsir usai sidang.
Polemik status Kamiludin Kandacong ini bermula ketika KPU Sultra menganggapnya tidak memenuhi syarat karena tidak mencentang kolom pekerjaan dalam form BB.1.
Dimana dalam berkasnya yang diajukan ke KPU Sultra, pekerjaan Kamiludin Kandacong adalah wiraswasta. Namun menjelang penetapan DCT, tiba-tiba dia masuk surat pengunduran dirinya dari perusahan daerah.
“Kami kaget ternyata yang bersangkutan ini direksi. Harusnya dari awal dia melaporkan itu sehingga dia masuk dalam status khusus yang harus mencantumkan tiga dokumen,” ujar Abdul Natsir.
Di tempat yang sama, Wakil Sekretaris DPD PAN Sultra, Bahar mengatakan Kandacong telah menjalankan mekanisme yang ada. Pasalnya, daftar pekerjaan yang diminta oleh KPU adalah pekerjaan sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kandacong ini sebelumnya masuk DCS kan. Dicoret alasannya karena tidak mencantumkan pekerjaannya. Berdasarkan di KTP kan dia wiraswasta. Jadi dia masukan wiraswasta,” ucap Bahar.
Mewakili DPD PAN, Bahar mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu yang telah mengabulkan ajudikasi yang telah mereka diajukan. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban