ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin telah digelar di Pengadilan Negeri Baubau, Kamis (3/5/2018).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim ketua Hika Deriyansi Asril Putra didampingi majelis hakim anggota masing-masing Muhajir dan Muhammad Abdul Hakim Pasaribu.
Dalam sidang yang digelar pukul 12.30 Wita itu, hakim ketua dan hakim anggota mengumpulkan para penggugat dan tergugat untuk dimediasi. Selanjutnya Achmad Wahyu Utomo yang juga bertugas menjadi hakim di PN Baubau ditunjuk sebagai juru damai atau mediator.
Kuasa hukum Paslon RossY Muhammad Taufan Ahmad mengatakan, mediator telah menunda mediasi tersebut pada Senin, 21 Mei 2018 mendatang. Dalam kesempatan itu pihak penggugat (RossY) akan membacakan tuntutannya selama ini.
“Jadi sebetulnya mediasi ini dilakukan tadi, hanya saja ada beberapa pihak yang tidak dapat hadir, mereka hanya diwakili kuasa hukumnya sehingga dilakukan penundaan hingga tanggal 21 Mei nanti,” ungkapnya.
(Berita Terkait : Rossy Gugat Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra)
Dijelaskan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan RossY terhadap para tergugat. Ia meminta ganti rugi kepada para tergugat masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV), dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).
“Secara materil kami menuntut ganti rugi kurang lebih Rp50 juta dan imateril miliaran. Permintaan lain juga diluar ganti rugi, kami minta semua tergugat meminta maaf ke RossY yang disampaikan ke khalayak umum,” ungkapnya.
Dikatakan, tuntutan tersebut dilakukan mengingat para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan RossY. Kerugian paling besar terjadi ketika Bawaslu Baubau membatalkan RossY dalam gugatan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) beberapa bulan lalu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku menghormati upaya hukum perdata yang dilakukan RossY. Kata dia, semua paslon memiliki hak keberatan.
“Kita tetap menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini. Kita cuman berharap dalam proses sengketa ini bisa berjalan dengan baik, jangan ada lagi pihak-pihak yang akan dirugikan,” singkatnya.
Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menuturkan, pihaknya akan menunggu tantutan resmi RossY pada mediasi selanjutnya sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk bisa disepakati.
“Jadi mediasi ini mencari solusi. Penggugat akan menyatakan tutuntannya pada mediasi 21 Mei itu, sementara kami sebagai pihak tergugat akan mencermati. Menganalisa seluruh permintaannya apakah dapat disepakat atau ditolak,” tutupnya. (B)