Bawaslu RI Ingin Bulan Ramadan Suci dari Politik Uang

102
Bawaslu RI Ingin Bulan Ramadan Suci dari Politik Uang
RAMADAN - Bawaslu RI bersama ormas Islam usai menyerukan gerakan bersama Pilkada bersih di Media Center Bawaslu RI di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bawaslu RI telah merumuskan pengawasan di bulan Ramadan bersama para tokoh agama dari berbagai ormas Islam. Pihaknya ingin pada bulan puasa ini suci dari politik uang yang dilakukan oleh para peserta pilkada serentak 2018.

“Potensi penggunaan zakat, infak dan sodaqoh menjadi bahan kampanye yang akan terus diawasi oleh Bawaslu, baik pencegahannya, pengawasan dan penindakannya,” terang anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, budaya memberi dan berbagi sering dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadan. Namun tidak dipungkiri juga momen ini dimanfaatkan oleh paslon maupun tim suksesnya untuk merebut dukungan masyarakat melalui pembagian barang maupun uang.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

“Jadi kalau ada para pihak umat Islam yang akan bersodaqoh jangan takut. Tetap dilakukan sebagaimana yang biasa dilakukan,” ujar Afif.

Terkait yang tidak boleh, lanjut Afif, misalnya pada saat memberikan ada janji harus memilih paslon tersebut. Ajakan memilih inilah yang menjadikan aktivitas keagamaan dapat dikenakan pasal dengan pelarangan aktivitas kampanye.

Parpol, paslon, tim kampanye serta relawan dihimbau menggunakan momentum Ramadan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Oleh sebab itu, bersama para tokoh agama Bawaslu harap menjaga kesucian bulan Ramadan maupun Pilkada secara bersama-sama. Beberapa ormas Islam yang hadir dalam pertemuan ini yaitu Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Majelis Ulama Indonesia, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Aisiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, Fatayat Nahdhlatul Ulama, Muslimat Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Badal Amil Zakat Nasional, LazisMu, Lembaga Dakwah Islam Indonesia dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini