Bawaslu Sultra: Bacaleg yang Curi Star Kampanye Belum Bisa Disanksi

ilustrasi caleg, legislatif, pilcaleg
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang curi star kampanye di Media Sosial (Medsos).

Anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya bisa melakukan monitoring dan memberikan himbauan agar para Bacaleg itu tidak mencuri star dalam melakukan kampanye, utamanya di Medos.

Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

Kata dia, pemberian sanksi bagi Bacaleg yang mencuri star kampanye di Medsos itu tidak didukung dengan aturan perundang-undangan. Sebab, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caelg), semua masih bakal calon.

“Kita sekarang mendeteksi juga. Kalau dikatakan melanggar kampanye, mereka belum tentu juga jadi Caleg,” kata Munsir Salam yang ditemui di Plaza Inn Kendari, usai menghadiri pleno DPT pilpres KPU Sultra, Jumat (31/8/2018).

“Bagaimana kita bisa sanksi dia bukan peserta Pemilu,” imbuhnya.

Diketahui, proses seleksi Bacaleg menjadi Caleg saat ini sudah dalam tahap penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota, yakni 29-31 Agustus 2018.

(Baca Juga : Bawaslu Sultra : DPT Pilpres Melonjak 57 Ribu Tidak Rasional

Setelah itu, KPU akan mengumumkan penggantian DCS mulai tanggal 1 sampai 3 September nanti. Lalu dilanjutkan dengan pengajuan penggantian bakal calon akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 September.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi pengganti DCS di tanggal 11 hingga 13 September, kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 14-20 September 2018.

Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini