ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima laporan terkait calon legislatif (caleg) yang pindah partai, namun belum mengundurkan diri secara resmi dari partai sebelumnya.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengimbau mereka untuk segera melayangkan surat pengunduran diri kepada partai lama, dan juga ke DPRD.
“Kita minta teman-teman KPU untuk konsisten dengan aturan yang mengikat itu. Bukan hanya KPU, di DPRD juga harus memperhatikan ini,” kata Hamiruddin Udu di Bawaslu Sultra, Senin (6/8/2018).
Lanjut Hamirudin, sebagai warga negara yang baik, caleg ini harus memberikan contoh ke masyarakat. “Yah kalau memang dia mencalonkan di partai lain, mereka harus mundur. Berilah pembelajaran politik ke masyarakat,” terang Hamiruddin.
Informasi yang masuk ke Bawaslu, diantaranya tiga caleg di Muna Barat (Mubar). Ketiganya adalah Munarti, Aminuddin, dan Abdul Samad. Mereka sebelumnya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tahun ini memilih nyaleg di Nasdem.
Sekalipun telah mendaftar sebagai caleg lewat Nasdem, ketiganya disinyalir belum mengundurkan diri secara resmi di PAN. Seperti yang dikatakan Ketua DPW PAN La Ode Koso sebelumnya, ketiganya belum mengundurkan diri secara resmi di PAN.
“Masalahnya, sampai sekarang saya belum menerima pengunduran diri mereka ke partai, termasuk di DPRD. Ini masalah,” kata La Ode Koso, beberapa hari lalu. (B)