![rapat_bawaslu](https://zonasultra.id/wp-content/uploads/2015/12/rapat_bawaslu-1.jpg)
![Pembukaan rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2015 di hotel Clarion Kendari, Sabtu (21/11/2015). Muhammad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM](http://zonasultra.id/wp-content/uploads/2015/12/rapat_bawaslu-1.jpg)
ZONASULTRA.COM, KENDARI– Dari 7 panwas di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, Panwas Muna memiliki poin lebih dalam hal penyelesaian kasus. Hal itu karena keputusannya diakui oleh dua pengadilan tentang gugatan salah satu paslon terhadap KPU Muna beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, dalam kaitannya dengan penanganan pelanggaran, prosedur yang dilakukan oleh Panwas Muna seratus persen benar yang memberikan rekomendasi agar KPU Muna menerima berkas pasangan calon (paslon) Rusman-Malik yang terlambat disetor beberapa waktu lalu.
“Panwas Muna boleh dibilang baru seumur jagung dalam menangani kasus-kasus. Namun dalam pelaksanaan Pilkada 2015 ini baru rekomendasi panwas Muna yang diuji sampai ke MA dan ternyata dibenarkan,” kata Hamiruddin Udu saat membuka rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2015 di hotel Clarion Kendari, Sabtu (21/11/2015).
Dengan demikian, kinerja yang telah dijalani perlu terus dipertahankan dan tetap mengawasi pilkada agar berjalan secara demokratis dan tetap berpedoman pada aturan yang ada.
Lanjut Hamiruddin, saat ini kehadiran panwas menjadi harapan publik bahwa segala kecurangan oleh oknum-oknum tertentu harus ditangani dengan maksimal.
Untuk diketahui, dari tiga paslon yang ditetapkan KPU Muna, satu diantaranya yakni LM Rusman Emba-Malik Ditu sempat berpolemik terkait kelengkapan berkas administrasinya. Namun, KPU Muna mengambil keputusan mengakokodir pencalonan pasangan berakronim Rumah Kita itu menjadi salah satu paslon berdasarkan hasil rekomendasi Panwas Muna.
Hal itu kemudian digugat oleh dokter pilihanku yakni mengenai keputusan KPU Muna no. 57 tahun 2015 tentang penetapan paslon 24 Agustus 2015. Keputusan KPU Muna tersebut dianggap oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili melanggar hukum, karena berlawanan dengan peraturan KPU no. 2 tahun 2015 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan juga melanggar keputusan KPU Muna no.3 tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.
Gugatan itu awalnya disengketakan di Panwas Muna dan melahirkan rekomendasi yang intinya menolak gugatan itu. Apa yang diputuskan oleh Panwas kemudian dibawa lagi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) oleh paslon dr. Baharuddin-La Pili. Namun kedua pengadilan itu tetap mengutip keputusan panwas Muna dan menolak gugatan tersebut.
Penulis : Taslim
Editor : Rustam