ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti laporan dua calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sultra melalui sidang penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu (11/1/2023).
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, terkait pencalonan DPD RI, ada dua calon yang menyampaikan laporan ke Bawaslu Sultra, yaitu Burhanis dan Tie Saranani. Setelah pembacaan laporan dalam sidang tersebut, KPU Sultra bersedia memberikan jawaban atas laporan pada Kamis (12/1/2023).
“Pihak KPU minta waktu besok. Sehingga diagendakan KPU besok jam 10 akan menyampaikan jawaban atas laporan Burhanis. Setelah pemberian jawaban itu, baik pelapor maupun terlapor akan dilanjutkan pada pembuktian di sore harinya,” ucap Hamiruddin di kantornya.
Untuk laporan Tie Saranani, sidang dugaan pelanggaran akan diagendakan Kamis (12/1/2023) pukul 13.00 WITA. Hamiruddin menjelaskan laporan yang masuk dari kedua calon tersebut yaitu keterlambatan menginput dukungan.
Di saat menginput dukungan ke SILON, tiba-tiba aplikasi terkunci, sehingga tidak semua dokumen terunggah. Sesuai dengan surat edaran KPU nomor 1369, bahwa pengunggahan dukungan ke SILON diberi waktu tambahan 3×24 jam. Namun, dua calon ini melewati waktu atau tidak semua data dukungannya terunggah.
“Karena sudah lewat waktunya maka aplikasi SILON itu terkunci secara otomatis. Karena sudah tertutup dan jumlah dukungan belum sampai terinput semua maka KPU mengeluarkan surat pengembalian dokumen dukungan,” ungkapnya.
Dengan dikembalikannya dokumen dukungan syarat ini maka artinya dua calon ini ditolak atau tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk itu, kedua calon ini meminta Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran pemeriksaan dengan meminta KPU ditegur dan calon diberi waktu untuk melakukan penginputan.
Hamiruddin mengatakan, laporan kedua calon tersebut telah dibahas pada Jumat (6/1/2023) dan teregistrasi pada Senin (9/1/2023). Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan diperiksa, kemudian diberi ruang kepada pelapor untuk melakukan perbaikan terhadap laporan tersebut.
Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formil materil. Setelah dibuat kajian awalnya, Bawaslu akan melakukan pleno.
“Kalau dia berdasarkan pleno dan hasil kajian awal terpenuhi syaratnya maka kita undang pelapor dan terlapor untuk menghadiri sidang,” tutur Hamiruddin.
Bawaslu akan memberi putusan ada dugaan pelanggaran atau tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan setelah pelapor dan terlapor memberikan bukti masing-masing dengan saksi yang menguatkan serta setelah menerima kesimpulan dari keduanya. Sesuai dengan undang-undang, waktu penanganan pelanggaran administrasi paling lama 14 hari kerja. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati