ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultr) telah melakukan pleno dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini tiga petugas medis dan empat orang guru.
Petugas medis yang dimaksud adalah dua orang dokter Rumah Sakit Bahteramas berinisial HA dan C, satu lagi seorang staf rumah sakit berinisial YI. Sementara empat orang guru di SD Negeri 18 Mandonga diketahui berinisial WM, Y, WH, dan S. Kasus para petugas medis dan guru ini berbeda namun plenonya bersamaan.
Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pleno, kuat dugaan ASN tersebut melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Berita Terkait : Oknum Guru SD di Kendari Diduga Bagikan Kalender Caleg Saat Penerimaan Rapor
“Ini kita sudah teruskan, jadi nanti KASN yang akan mengambil keputusan terkait kasus ini. Karena kan ini ASN semua. Jadi prosedurnya kita teruskan ke KASN,” kata Sahinuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar (SD) 18 Mandonga dilaporkan telah membagi-bagikan poster salah satu caleg di sekolah saat penerimaan rapor.
Pada saat penyerahan rapor itu, dihadiri oleh orang tua siswa, sehingga disinyalir kalender caleg tersebut diberikan kepada orang tua siswa.
Saat peristiwa tersebut tidak ada satupun Panwascam yang hadir sehingga masyarakat yang mwnyaksikan langsung mengadu ke Bawaslu Kendari.
Sementara untuk tiga petugas medis, Bawaslu mendapat mereka turut aktif dalam kunjungan Cawapres Sandiaga Uno di Kendari beberapa waktu lalu. Hehingga hal dianggap sebagai pelanggaran Pemilu, karena status mereka sebagai ASN dan terlibat dalam kampanye Pilpres. (B)
Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban