Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol atas Hasil Verifikasi Administrasi KPU

Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol atas Hasil Verifikasi Administrasi KPU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan tujuh partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, Selasa (13/9/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari tujuh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Selasa (13/9/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di gedung Bawaslu, Jakarta itu Majelis Sidang memutuskan menolak gugatan yang disampaikan tujuh parpol tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengadili menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang, Puadi dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (14/9/2022).

Keputusan ini diambil merujuk pada beberapa pertimbangan majelis sidang yang dibacakan sebelum putusan. Di antaranya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Bhineka Indonesia (PBI).

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenti menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan. Namun katanya, kekeliruan itu telah diperbaiki terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan pertengahan Agustus lalu.

“Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor telah mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah terlapor memberikan kesempatan kepada PBI menyerahkan dokumen fisik. Dengan demikian, maka hal itu sudah sesuai ketentuan pasal 176 ayat (3) dan pasal 177 Undang-undang (UU) pemilu junto pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022,” jelasnya.

Sementara untuk laporan yang disampaikan Partai Pandu Bangsa, majelis menimbang bahwa dalil dari pelapor yang mengatakan jika terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran, dinilai tidak berdasar. Sebab terdapat kesepakatan antara KPU dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan melalui surat kesepahaman serta turut dijelaskan yang bersangkutan dan mengakui ada kesepakatan terkait penundaan pemeriksaan.

“Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur di Pasal 177 UU Pemilu junto pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022.” terang Anggota Majelis Sidang, Herwyn J.H Malonda.

Adapun tujuh parpol yang mengajukan gugatan terhadap hasil keputusan verifikasi administrasi KPU adalah Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Daulat Negeri Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini