ZONASULTRA.ID, WANGIWANGI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi bagi seluruh masyarakat daerah setempat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhammad Arifin mengatakan, bahwa dasar hukum perekrutan Panwaslucam tersebut adalah surat ketua Bawaslu Provinsi Sultra Nomor : 429/KP.01/K.SG/09/2022, tanggal 10 September 2022.
Perihal penyampaian dan tindak lanjut surat Ketua Bawaslu Nomor : 352/KP.01/K1/09/2022, tanggal 10 September 2022, perihal pembentukan Panwaslucam pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan berpedoman pada keputusan ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022.
“Kami Bawaslu Kabupaten Wakatobi memanggil seluruh masyarakat Wakatobi yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Panwaslucam di Kabupaten Wakatobi melalui proses seleksi,” ujar saat ditemui di Kantor Bawaslu Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Senin (19/09/2022).
Ia menjelaskan, bahwa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslucam dilaksanakan mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022.
Dengan mengajukan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslucam Bawaslu Kabupaten Wakatobi di jalan Jenderal Sudirman Nomor 15, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi.
Panwaslucam yang dibentuk itu, kata dia, berjumlah tiga orang di masing-masing kecamatan. Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi yang bersifat adhoc (sementara).
“Karena memiliki masa kerja sejak dilantik sampai dengan paling lama dua bulan setelah pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan komposisi keanggotaan Panwaslucam memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen,” terangnya.
La Ode Muhammad Arifin melanjutkan, bahwa masa kerja Pokja tersebut sekitar dua bulan mulai 14 September sampai dengan 3 November 2022 dengan tugas mengumumkan dan mensosialisaikan pendaftaran, menerima pendaftaran dan berkas administrasi pendaftaran, meneliti berkas administrasi pendaftaran, mengumumkan hasil penelitian administrasi.
Selain itu, juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, seleksi tertulis, pengumuman seleksi tertulis dan memfasilitasi tes wawancara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
“Serta melaporkan hasil pelaksanaan seleksi ke Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Panwaslucam yang sudah terbentuk untuk pemilihan umum serentak tahun 2024, oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi ini nanti akan ditetapkan sebagai Panwaslucam, untuk pemilihan serentak tahun 2024 sepanjang masih memenuhi syarat,” pungkasnya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin