Bayar “Mahar” ke Partai, KPUD Diskualifikasi Calon Bupati

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, dalam UU Pilkada pasal 47 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan bupati baik

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, dalam UU Pilkada pasal 47 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan bupati baik uang ataupun barang/benda.
Jika terjadi hal demikian, terdapat tiga bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Sanksi kedua terkait pembayaran mahar tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan bupati/wakil bupati.
“Sanksi ketiga adalah setiap parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima mahar akan dikenakan denda sebesar 10  kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” jelas Dayat di Kendari, Senin (13/4/2015).(*/Taslim)