Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal

Bea Cukai Kendari, Musnahkan Ribuan Batang Rokok Illegal
ROKOK ILEGAL - Kepala KPPBC TMP C Kendari, Hengky Aritonang serta Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Aris Harijadi, Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Vll/5 Kendari Letnan Kolonel (Letkol) CPM Rus’an, saat memusnahkan ribuan batang rokok serta ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor illegal, Rabu (2/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Bea Cukai Kendari, Musnahkan Ribuan Batang Rokok Illegal
ROKOK ILEGAL – Kepala KPPBC TMP C Kendari, Hengky Aritonang serta Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Aris Harijadi, Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Vll/5 Kendari Letnan Kolonel (Letkol) CPM Rus’an, saat memusnahkan ribuan batang rokok serta ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor illegal, Rabu (2/11/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ribuan batang rokok illegal di musnahkan, oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari, Rabu (2/11/2016).  Selain itu  Bea Cukai juga memusnahkan ratusan botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor illegal.

Barang Kena Cukai (BKC) ini merupakan hasil operasi yang di lakukan  oleh pihak KPBBC TMP C Kendari,  sepanjang Juli  hingga Oktober 2016.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Hengky Aritonang mengatakan, selama tahun 2016 Direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil menindak 1.246 kasus rokok illegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 147 juta batang rokok, dari barang bukti tersebut kerugian negara di taksir mencapai Rp 52 milliar.

KPPBC TMP C Kendari yang merupakan instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi, telah melakukan penindakan BKC sebanyak 21 kali dengan jumlah 6.835.340 batang dalam priode Januari hingga Oktober 2016, yang di lakukan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sutlra).

“Jadi pada 14 Juni 2016 lalu kita telah melakukan pemusnahan BKC, berupa minuman beralkohol sebanyak 6.024 botol. Dan kali ini kita kembali melakukan pemusnahan dari hasil penindakan BKC yang telah mendapat keputusan di musnahkan,  dimana yang kita musnahkan itu antara lain seperti minuman keras sebanyak  452 botol,” tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihak Bea dan Cukai, juga memusnahkan hasil tembakau atau rokok sebanyak 6.573.164 batang dan tembakau iris sebanyak 123 karton atau 520.000 gram, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 1.708.244.580 milliar.

rokok_ilegal1Dengan adanya pengawasan dan pemusnahan DJBC terhadap peredaran BKC rokok maupun minuman beralkohol illegal ini, pihaknya berharap dapat berdampak positif terhadap pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Yah kita berharap dengan adanya ini dapat melindungi masyarakat dari rokok illegal, baik dari sisi kesehatan dan perlindungan konsumen. Melindungi masyarakat dari dampak sosial yang negatif dari konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Apa yang dilakukan tambah Hengki, merupakan hasil pengawasan peredaran rokok illegal yang di lakukan oleh KPPBC TMP C Kendari. Tidak hanya itu, pihaknya juga mencanangkan kampanye Stop Rokok Illegal, hal itu di nilai karena Sultra merupakan salah satu tempat peredaran rokok illegal di Indonesia.

Dalam proses pemusnahan tersebut, juga turut dihadiri oleh Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Aris Harijadi, Kapolres Kendari AKBP Sigit Haryadi, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Vll/5 Kendari Letnan Kolonel (Letkol) CPM Rus’an serta sejumlah istansi pemerintahan terkait. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini