ZONASULTRA.COM, LANGARA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah (FPKP) menggelar demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/9/2018).
Mereka menuntut DPRD setempat segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep, Muh. Yani beserta Kepala Bidang GTK, Suharmin untuk mempertanggungjawabkan proses seleksi beasiswa Wawonii Cerdas yang dinilai sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Ditengarai terjadi KKN, kemudian dugaan penyimpangan serta manipulasi data penerima yang dilakukan oleh Diknas, karna 12 orang yang terindikasi yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa cerdas wawoniiku sama sekali tidak melakukan pendaftaran,” ujar koordinator masa, Agam Jaya.
Kata dia, perbuatan Muh. Yani dan Suharmin dalam pengelolaan beasiswa itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebab selain maladmnistrasi, proses seleksi dan pengelolaan beasiswa itu ditenggarai terdapat unsur perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 20 tahun 2001 itu.
Menanggapi hal itu, anggota komisi III DPRD Konkep, Yakub Rahman menegaskan bahwa pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan Muh. Yani dan Suharmin.
(Baca Juga : Beasiswa Wawoniiku Cerdas Dituding Maladministrasi)
Kata dia, pemanggilan kedua pejabat itu dijadwalkan akan digelar dengan mempertemukan langsung para mahasiswa dengan dinas terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) paling lambat pertengahan September mendatang.
“Saya tadi sudah sampaikan penjadwalan itu insyaAllah minggu depan, tentu melihat situasi dan kondisi yang ada menyesuaikan kegiatan komisi. Setelah itu kita surati Dinas PK untuk kegiatan ini bersama perwakilan mahasiswa,” katanya.
Dia menegaskan, jika terbukti dugaan maladministrasi serta indikasi KKN dalam pengelolaan bantuan pendidikan tersebut, pihaknya di internal komisi III akan meminta petunjuk unsur pimpinan, terkait langkah tindaklanjut yang akan dilakukan.
“Terkait regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mestinya telah ada di DPRD Konkep, kami selaku komisi III sebagai leading sektor bidang pendidikan belum menerima rujukan pengelolaan beasiswa tersebut sampai saat ini,” jelasnya. (B)
Reporter : Arjab Karim
Editor : Abdul Saban