Bebani Pengusaha, Pemkot Dilarang Tetapkan Sumbangan Pihak Ketiga

“Kami merekomendasikan aga BPKAD Kota Kendari kembali merujuk pada Perda dan Perwali. Sehingga pungutan yang ditarik benar-benar sesuai aturan,” kata Muh. Ali dalam rapat dengar pendapat (hearing) de

“Kami merekomendasikan aga BPKAD Kota Kendari kembali merujuk pada Perda dan Perwali. Sehingga pungutan yang ditarik benar-benar sesuai aturan,” kata Muh. Ali dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemkot serta asosiasi konstruksi se kota Kendari, Selasa (17/3/2015).
Sementara itu,  Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Kendari, Muhammad Yahya mengungkapkan, setiap proses pencairan dana harus mengeluarkan SP3 sebesar Rp 1.250.000. Hal inilah tentunya sangat tidak sesuai dengan Perda dan Perwali.
Selain itu dengan jumlah pungutan yang dipatok Pemkot tersebut sangatlah membebani mereka (pengusaha).
Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Kendari, Abdul Jamil mengatakan untuk peninjauan Perda dan Perwali sumbangan pihak ketiga akan disesuaikan dengan Perda dan Perwali.
“Kami tentunya akan menyikapinya rekomendasi DPRD Kota Kendari tersebut,” ujarnya. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini