Begini Alur Pemeriksaan Kesehatan di Pilkada 2020

Pilkada 2020, Agus Sana'a: PDIP Belum Tentu Usung Rusman dan Abu Hasan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yakni pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon, para kandidat harus lolos pemeriksaan kesehatan tersebut.

Adapun alur pemeriksaanya yakni Komisi Pemililhan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sultra untuk menyusun standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika; dan standar kemampuan secara jasmani dan rohani, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagi pihak terkait, Selasa (11/8/2020) lalu,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir pada Rabu malam (12/8/2020).

Selanjutnya, KPU menyampaikan standar pemeriksaan KPU kabupaten/kota. Lalu, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, BNN, dan HIMPSI tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: dokter, ahli psikologi; dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika. Tim pemeriksa terdiri atas: ketua, yang dipilih dari anggota tim; dan anggota.

Dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati atau juga bukan keluarga atau kerabat dari kandidat.

KPU kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan standar pemeriksaan dari tim pemeriksa kepada pimpinan parpol yang mengusulkan bakal calon. Kemudian KPU kabupaten/kota menetapkan RS di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kemudian KPU kabupaten/kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk kepada parpol pengusung calon. Selanjutnya tim pemeriksa kesehatan menggelar pleno menetapkan kesimpulan yang menyatakan calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika, yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan.

Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan dengan dilampirkan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU kabupaten/kota, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon. Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.

Untuk diketahui, tes kesehatan bakal pasangan calon akan digelar selama sepekan, yakni tanggal 4-11 September nanti.

Hasil pemeriksaan paling lambat tanggal 12 September disetor ke KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. Bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU kabupaten/kota penyelenggara. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini