ZONASULTRA.COM, KENDARI – Telkomsel memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) nomor Telkomsel prabayar yang telah hangus atau melewati batas akhir masa tenggang isi pulsa, cukup dengan mengakses UMB *888*89#.
Direktur Sales Telkomsel Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan keterbatasan mobilitas di masa pandemi dan harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk beraktivitas dari rumah.
“Layanan reaktivasi nomor Telkomsel prabayar ini juga merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan di tiap fase kehidupan, terutama di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap Sigit dalam rilis persnya pada Rabu (26/1/2022).
Beberapa hal yang perlu disiapkan pelanggan untuk proses reaktivasi nomor Telkomsel prabayar antara lain nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya didaftarkan pada nomor prabayar pelanggan, serta kartu SIM fisik Telkomsel prabayar yang ingin diaktifkan kembali.
Solusi layanan reaktivasi nomor yang sudah hangus atau expired ini juga merupakan wujud nyata Telkomsel untuk mengapresiasi loyalitas lebih dari 168 juta pelanggan setia layanan Telkomsel prabayar.
Pihaknya mencatat aktivitas digital pelanggan Telkomsel prabayar menjadi semakin produktif. Hal tersebut didorong dengan peningkatan penggunaan layanan data pelanggan Telkomsel prabayar sekitar 53 persen setelah melakukan reaktivasi nomor yang hangus atau expired.
Selain memanfaatkan layanan self-service UMB *888*89#, bagi pelanggan Telkomsel Prabayar yang ingin lebih lanjut mendapatkan solusi bantuan reaktivasi nomor, juga dapat menghubungi melalui fitur direct message (DM) layanan e-care akun media sosial twitter @telkomsel, atau berkunjung langsung ke layanan GraPARI terdekat di seluruh Indonesia.
Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar yang hangus atau expired ini dapat diakses melalui tsel.me/pr. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma