Begini Kronologis Pembunuhan Warga Desa Wantiworo di Muna

Begini Kronologis Pembunuhan Warga Desa Wantiworo di Muna
PEMBUNUHAN - Para pelaku LDK, LU, AL dan LW yang membunuh korban La Ode Ngkuje warga Desa Wantiworo Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna Sulawesi Temggara (Sultra). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penganiayaan yang dilakukan LDK (29), LU (29), AL (23), dan LW (23) menyebabkan hilangnya nyawa La Ode Ngkuje, warga Desa Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga memaparkan kronologis pembunuhan La Ode Ngkuje yang mayatnya ditemukan di tengah jalan dekat kebun jati warga setempat.

Korban bersama anaknya dan keempat tersangka serta warga lainnya yakni La Imu, La Rumpa, La Ode Bone, melakukan pesta miras tradisional jenis kameko di pondok kebun milik La Puro.

(Berita Terkait : Setelah Pesta Miras bersama Anaknya, Pria Asal Muna ini Ditemukan Tewas dalam Kebun Jati)

“Sebelumnya korban mengamuk dan melawan semua orang yang ada di pondok tersebut. Dari situ para tersangka LDK, LU, AL, dan LW sakit hati dan tak terima dengan perilaku korban,” kata Agung di Makopolres Muna, Kamis (8/2/2018).

Agung menambahkan, saat para tersangka sedang duduk di pondok kebun La Puro, tiba-tiba La Ode Ngkuje melintas di depan pondok tersebut. Para tersangka langsung mengikutinya dari belakang.

“Kurang lebih 100 meter dari pondok kebun La Puro, LDK dan LU langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Hingga korban mengeluarkan darah dari hidung dan memar wajah korban,” tuturnya.

Usai melakukan pengeroyokan, LDK dan LU hendak kembali ke pondok kebun milik La Puro, akan tetapi di jalan mereka bertemu dengan AL. Tersangka LDK kembali ke pondok, sedangkan LU dan AL kembali mendatangi korban dam melakukan pengeroyokan.

(Berita Terkait : Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Warga Desa Wantiworo Muna)

“Tak lama berselang, datanglah tersangka LW dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil sebatang kayu, kemudian langsung melakukam penganiayaan pada bagian pilipis kiri, wajah sebelah kanan dan telinga kanan belakang korban,” ucapnya.

Akibat pengeroyakan yang dilakukan keempat tersangka, La Ode Ngkuje terjatuh dan bersimbah darah di bagian kepala dan wajahnya. Sementara para pelaku kembali ke pondok kebun melakukan pesta miras tradisional jenis kameko ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini