Begini Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah saat New Normal

713
Begini Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah saat New Normal
Masjid Al-Alam Kendari (Foto Instagram @muhammadjabir)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Agama Fachrul Razi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi atau menyongsong new normal atau hidup normal baru.

Fachrul menegaskan surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.

Meski demikian, para jemaah wajib menaati protokol kesehatan penyebaran Covid-19 saat beribadah di rumah ibadah masing-masing, sehingga rumah ibadah nantinya harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran corona.

Tak hanya itu, seperti dikutip di CNN Indonesia, dalam surat edaran itu, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari ketua gugus tugas setempat agar bisa kembali menggelar ibadah keagamaan secara berjemaah.

Kemudian, terdapat panduan yang wajib dilaksanakan oleh pengurus, masyarakat, dan rumah ibadah setelah mendapatkan izin.

Berikut adalah panduan pembukaan rumah ibadah berdasarkan Edaran Menteri Agama RI:

1. Kewajiban bagi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

2. Kewajiban bagi masyarakat/jemaah dalam melaksanakan ibadah:

a. Jemaah harus dalam kondisi sehat:

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antarjemaah minimal 1 meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

3. Kewajiban bagi penerapan fungsi sosial di rumah ibadah (semisal menggelar akad nikah/pernikahan di rumah ibadah):

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Seperti diketahui di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada lima kabupaten yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat untuk melaksanakan tahapan New normal yakni Buton, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Konawe Utara (Konut) dan Konawe Kepulauan (Konkep). Kelima daerah tersebut saat ini masih berstatus zona hijau atau zero kasus positif corona.

Kemudian berdasarkan data Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sultra, total rumah ibadah umat muslim yang ada mencapai 3.972 unit masjid. Sedangkan sebaran masjid di lima kabupaten yang telah mendapatkan izin new normal masing-masing Buton 137 unit, Busel 107 unit, Konut 174 unit, Konkep 74 unit, dan Butur 105 unit. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini