ZONASULTRA.COM,KENDARI– Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Marni menjelaskan,
terkait pembatasan umur untuk pemberangkatan haji tahun ini merupakan keputusan kerajaan Arab Saudi.
Mereka tidak mengizinkan jemaah yang berusia di atas 65 tahun datang menjalankan ibadah haji.
“Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa dan aturan itu berlaku di seluruh dunia,” kata Marni di Kendari, Jumat (22/4/2022).
Padahal seharusnya jamaah haji di Sultra yang sudah dua tahun menunggu, akan diberangkatkan tahun ini berdasarkan nomot urut porsi. Tetapi, dengan keputusan itu, otomatis mereka yang berusia di atas ketentuan, sementara tidak diberangkatkan.
Ia juga mengatakan, nantinya aturan tersebut bisanya berubah. Karena pihaknya terus melakukan rapat dan koordinasi dengan pihak kerajaan Arab Saudi.
Kendati demikian, jemaah haji yang tidak berangkat karena lansia, mereka tetap mendapatkan subsidi optimalisasi jamaah haji dan disamaratakan.
Untuk itu, Kemenag Sultra meminta masyarakat tidak mempercayai isu simpang siur yang beredar dan bersabar menghadapi ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka kembali pintu masuk untuk 1 juta jemaah haji. Ini juga berlaku untuk para jemaah haji dari luar Arab Saudi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalankan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 ini. Salah satunya ibadah haji tahun ini dibuka untuk jemaah yang berusia di bawah 65 tahun. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin