Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pengerukan Tanah Ilegal PT OSS

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi
Kombes Pol Heri Tri Maryadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Perkembangan kasus dugaan pengerukan tanah timbunan ilegal yang dilakukan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) memasuki babak baru. Penanganan kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Rencananya Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menentukan atau menetapkan status hukumnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, hal itu bakal dilakukan setelah pihaknya mendapatkan asistensi dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, 5 Juli 2020 lalu mengenai tunggakan kasus tersebut.

Kasus itu pernah ditindak oleh Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra bersama Bareskrim di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Jumat (28/6/2019) lalu.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Tetapkan Lima Tersangka Kasus PDAM Bau-bau

“Karena tunggakan, jadi tindak lanjut nya adalah kita akan lakukan gelar perkara. Apa langkah selanjutnya, kita mengacu pada SOP dan juga Perkap nomor 6 tahun 2019 terkait dengan menejemen penyidikan,” kata Kombes Pol Hery Tri Maryadi di Kendari, Senin (20/7/2020).

Di dalam gelar perkara nanti, akan ditentukan peningkatan status ke penyidikan jika memenuhi unsur. Namun, kasus akan dihentikan di tahap penyelidikan jika pihak yang hadir tidak menyetujui.

Pihaknya juga akan mengundang Irwasda dan Propam serta pihaknya lain yang terkait untuk mendapatkan titik terang terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA :  AS Tamrin Bantah Tudingan KNPI Baubau Soal Kasus TPI Wameo

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri menindak kegiatan penambangan tanah urug (penimbunan) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan serta tanpa ada Izin Pinjam Pakai Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT OSS. Polisi kemudian menyita 117 barang bukti alat berat berupa 81 unit dump truck, 33 excavator, 2 Loader, dan 1 buldoser saat tengah beroperasi. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini