Bekuk Bandar Narkoba, Polres Muna Tembak Satu Pelaku

Bekuk Bandar Narkoba, Polres Muna Tembak Satu Pelaku
NARKOBA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna berhasil membekuk dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pelaku itu, yakni seorang wiraswasta inisial MA (26) dan seorang mahasiswa DA (22). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna berhasil membekuk dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pelaku itu, yakni seorang wiraswasta inisial MA (26) dan seorang mahasiswa DA (22).

Kedua pemuda itu merupakan warga Desa Korihi yang diamankan saat hendak melakukan transaksi di Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, sekitar pukul 00.16 Wita, Senin (21/1/2019) dini hari. Salah satu pelaku, MA terpaksa ditembak dengan timah panas.

“Pelaku MA dilumpuhkan di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Senin (21/1/2019).

Lanjut dia, sepak terjang kedua pelaku sudah masuk dalam kategori bandar yang tergabung dalam sindikat peredaran narkoba di wilayah Muna. Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil informasi dari masyarakat Korihi yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini hasil informasi dari beberapa masyarakat Korihi. Lalu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” terang Agung.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3,56 gram sabu, 96 sahcet plastik kosong, alat timbang dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Selain itu, polisi juga menyita slip transksi ATM dengan data transaksi Rp 80 juta.

Hasil pengembangan petugas, barang bukti berupa 3,56 gram sabu diperoleh dari Kota Kendari melalui kapal malam. “Ada barang mencurigakan yang tiba dari kapal malam. Kami periksa dan langsung mengamankan barang itu,” ujar Agung.

“Ini masih ada kaitannya dengan penangkapan tahun lalu. Jadi kami terus lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam karena kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran di Muna,” urainya.

Selain itu, saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan kedua pelaku positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) serta pasal 127 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini