ZONASULTRA.COM, KENDARI – Adanya laporan Panwas di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Buton membuat 2 komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan laporan Panwas di DKPP prematur karena tidak sesuai mekanisme. Harusnya Panwas lebih awal melakukan proses pencegahan, kalaupun kemudian ada prosedur yang tidak sesuai maka ada mekanisme sengketa.
Kalau tidak puas dalam proses pendaftaran maka ada mekanisme sengketa di tingkat panwas. Kalau juga tidak puas di tingkat panwas maka ada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung yang jadwalnya sudah diatur dalam peraturan KPU. Namun yang jadi masalah kalau tiba-tiba KPU langsung di-DKPP-kan.
“Kita berharap Bawaslu Provinsi bisa memberikan masukan terhadap Panwas di daerah terkait format pengawasan yang tepat. Kalau sedikit-sedikit DKPP yang belum tentu KPU bersalah. Saya khawatir jangan sampai justru Panwasnya yang salah, kan bisa kena juga mereka” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Mutahlib menjelaskan pada hari terakhir pendaftaran 29 September 2016 komisioner KPU Buton memang meninggalkan Kantor KPU sebelum pukul 00.00 Wita disebabkan hal yang betul-betul darurat. Keselamatan dan kemanan komisioner KPU saat itu terancam.
Selain itu, pendaftaran Hamin-Farid juga memang sudah tidak dapat diterima karena cacat administrasi salah satu partai pengusung yakni PKPI. Pada saat itu KPU sudah berusaha menjelaskan ke panwas dan pasangan calon bahwa pendaftaran tidak dapat diterima yang akhirnya memicu keributan massa pendukung.
“Saat itu ada tiga unsur panwas yaitu anggota Panwas Darwin, Sekretaris, dan staff. Saat situasi kemanan sudah tidak kondusif akhirnya penyelenggara dievakuasi tapi justru Panwas yang duluan naik di Mobil Barracuda, KPU masih tarik dulu dokumen,” kata Ojo sapaan akrab Natsir di Kantor KPU Sultra, Selasa (18/10/2018).
(Berita Terkait : DKPP Proses Laporan Pelanggaran Etik KPUD Buton dan Bombana)
Namun demikian proses tetap berlanjut meskipun tempat pleno KPU dilakukan di Kantor Polres Buton. Di kantor Polres tersebut KPU Buton secara resmi memplenokan penolakan pendaftaran dan menutup masa pendaftaran.
Jika kemudian muncul rekomendasi Panwas untuk membuka pendaftaran ulang selama satu jam pada Senin (17/10/2016) dan tidak dilaksanakan KPU Buton. KPU Sultra menganggap hal itu sesungguhnya sudah dilaksanakan KPU Buton pada saat di kantor Polres Buton. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose