Belajar soal Layanan Masyarakat, BPKP Kunjungi Kantor OJK Sultra

79
Belajar soal Layanan Masyarakat, BPKP Kunjungi Kantor OJK Sultra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dikunjungi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada hari Kamis (4/3/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima kunjung tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, Kamis (4/3/2021).

Kehadiran tim BPKP Sultra disambut oleh Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit selaku Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra.

OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan (IJK) serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat/konsumen pengguna produk/layanan IJK seperti perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya.

Peran perlindungan konsumen adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK. Selama 2020, OJK telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan.

Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra.

Kepala Bagian Umum BPKP Sultra Titok Septyantono mengatakan, inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pendemi dalam pelayanan masyarakat menjadi hal yang dipelajari.

“Kami sangat berterima kasih atas sambutan, ilmu, serta pegalaman yang dibagikan OJK Sultra. Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan,” ungkap Titok Septyantono melalui siaran pers.

Ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang pelaku (pusat edukasi, layanan konsumen, dan akses keeuangan UMKM), service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi customer relationship management (CRM), psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi menjadi materi elaborasi yang dipelajari oleh BPKP Sultra.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Ridhony menambahkan beberapa terobosan dalam layanan masyarakat yang dilakukan oleh OJK melalui program budaya kerja. BPKP Sultra sebagai institusi auditor internal pemerintah memiliki peran untuk terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah, khususnya terkait layanan kepada masyarakat.

“Kami senang dan bangga dengan kehadiran BPKP Sultra di kantor kami. Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa,” ujar Ridhony.

 


Penulis: M14
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini