Belanja Kampanye Dibatasi, Ini yang Harus Dilakukan Calon Kepala Daerah

Anggaran yang didukung oleh APBN yakni alat peraga kampanye dan debat publik. sedangkan yang dibiayai sendiri oleh calon kepala daerah seperti rapat umum, rapat terbatas dan kunjungan-kunjungan.&nbsp

Anggaran yang didukung oleh APBN yakni alat peraga kampanye dan debat publik. sedangkan yang dibiayai sendiri oleh calon kepala daerah seperti rapat umum, rapat terbatas dan kunjungan-kunjungan. 
Menurut Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Hidayatullah langkah tersebut untuk meminimalisir pemborosan keuangan  calon kepala daerah dan tidak menghamburkan uang untuk kampanye. Namun  mengenai regulasi pendanaan yang bersumber dari APBN,  pihaknya masih menunggu dari kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, serta KPU RI. 
“Pembatasan ini  dimulai pada saat penetapan jadwal kampanye yakni semenjak waktu kampanya sampai tiga hari sebelum masa tenang atau 100 hari sebelum pelaksanaan 9 Desember 2015,” jelas Hidayatullah di sela-sela rapat kordinasi KPU se-Sultra, Kendari Senin ( 30/3/2015).
Dia juga menjelaskan meskipun ada anggaran yang ditanggung tersendiri oleh peserta pilkada namun semuanya serba dibatasi. Misalnya dari dana pribadi maksimal Rp 50 Juta dan sumbangan kelembagaan maksimal Rp 500 Juta. Nantinya juga akan ada mekanisme terkait pelaporan dana kampanye.
“Maka dari itu sejak awal peserta pilkada harus menyiapkan rekening khusus,” jelasnya.
Ditambahkan Dayat, mengenai aturan tersebut sementara ini masih sebatas draft Peraturan KPU (PKPU). Akan lebih detail lagi kalau PKPU  itu sudah ditetapkan nanti. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini