Belasan Pedagang Ikan di Kolut Ditertibkan Karena Menjual di Sekitar Pemukiman

Belasan Pedagang Ikan di Kolut Ditertibkan Karena Menjual di Sekitar Pemukiman
Puluhan pedagang ikan basah di sepanjang jalan wilayah Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan oleh petugas gabungan untuk di relokasi ke pasar sentral lacaria agar tidak terkesan kumuh di wilayah tersebut. Rabu (31/3/2021). (RUSMAN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,LASUSUA– Belasan pedagang ikan basah di sepanjang jalan wilayah Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan oleh petugas gabungan untuk di relokasi ke Pasar Sentral Lacaria agar tidak memberikan kesan kumuh di wilayah tersebut.

Kasat Satuan PP Kolut Ramang mengataka, penertiban tersebut guna menindak lanjuti peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2008 tentang ketertiban umum dan penataan dalam kota, olehnya itu pihaknya bersama tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perdagangan dan perindustrian, PTSP, Dispenda serta Camat Lasusua turun langsung ke pedagang untuk melakukan penertiban dan mengarahkan agar menjual ikan ke tempat yang telah disiapkan.

Dikatakannya, sebelum penertiban di lakukan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke penjual ikan tersebut.

“Penertiban ini sesuai perda, dimana baik badan usaha dan individu dilarang melakukan penjual di tempat yang telah di tentukan dimana trmpat yang di tentukan adalah pasar sehingga kami himbau seluruh pedagan ikan agar menempati lapak yang telah di sediakan,” kata Ramang kepada awak zonasultra.id Rabu (31/3/2021).

Untuk langkah penertiban selanjutnya akan di lanjutkan ke pedagang sayur sebab beberapa pedagang tersebut semakin tidak terkendali di beberapa tempat di sudut Kota Lasusua sehingga sangat mengganggu pemandangan kota. Sedikitnya ada 15 penjual ikan sudah ditertibkan.

Sementara itu, Camat Lasusua Amiruddin menegaskan, para pedagan ikan yang ditertibkan tersebut telah difasilitasi jika masih ingin berjualan lagi. Karena Pemda melalui Dispeda telah menyediakan tempat di pasar tersebut.

“Tempat kami sudah siapkan, nama-nama penjual ikan yang di luar itu sudah kami data dan di beri waktu enam bulan gratis sebelum di pungut biaya sewa,” terangnya.

Aksi penertiban tersebut tidak luput dari aksi protes dari pedagang ikan sebab beberapa di antaranya menjual di teras rumah di dalam kawasan BTN, dan jauh dari jalan poros.

Salah satu penjual ikan Haidir menyebutkan, dirinya menjual ikan di depan rumahnya sebab beberapa bulan terakhir di pasar sentral sepi pembeli disebabkan fasilitas pasar yang kurang baik.

“Seharusnya pasar di benahi dulu seperti tempat parkir kendaraan serta lost penjual ikan itu terbagi dua, maunya kita satu blok saja karena kalau begitu ada yang ramai ada yang sepi,” tandasnya. (a)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Ilham Surahmin