Belenggu Narkoba di Bumi Zamrud Khatulistiwa

Siti Komariah, S. Pd. I
Siti Komariah, S. Pd. I

Bagai lingkaran setan, narkoba membelenggu negeri Indonesia tanpa henti. Hampir setiap hari kita  disuguhkan tentang berita pengedaran narkoba di berbagai wilayah negeri ini. Ya, kini penyalahgunaan dan pengedaran narkoba semakin meningkat dari hari ke hari, bahkan telah menyasar seluruh elemen, mulai dari elit politik hingga anak-anak, bahkan ibu rumah tangga pun tak luput dari kasus tersebut.

Narkoba merupakan singkatan dari  narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang berbahaya. Obat-obatan ini jelas sangat berbahaya jika digunakan berlebihan. Dimana obat ini dapat menyebabkan kecanduan, penurunan kesadaran,  dehidrasi, kerusakan sel otak, hingga kematian. Namun, obat ini juga bisa dijadikan sebagai obat jika digunakan sesuai dengan takaran kedokteran.

Saat ini narkoba betul-betul menjadi kejahatan yang mengerikan. Badan Narkotika  Nasional (BNN) penyalahgunaan dan pengedaraan narkotika di masyarakat menunjukkan peningkatan dengan meluasnya korban akibat narkoba.Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kecenderungan meningkatnya pengunaan narkotika meningkat dengan korban mencakup dari kalangan anak-anak hingga aparat negara. Merujuk  data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2.29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.155 orang pada rentan usia 10-59 tahun.

Mengurai Permasalah Narkoba

Narkoba kini telah menjadi badai yang amat menakutkan bagi negeri ini. Permasalahan narkoba seakan amat sukar untuk dihentikan. Padahal, para penguasa telah berupaya membendung arus peredaran narkoba  tersebut. Namun sayang, ketangkap satu tumbuh seribu. Seyogianya problem narkoba merupakan problem sistemik, sehingga penyelesaiannya pun membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh, tidak hanya berupa penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi.

Fakta membuktikan bahwa para pengedar dan pengguna narkoba sebenarnya telah memahami bahaya dari narkoba, namun sayang mereka tetap melakukan perbuatan haram tersebut dikarena banyak faktor, salah satunya faktor ekonomi. Era sekarang kehidupan amatlah sulit, perekonomian membuat rakyat harus banting tulang demi bertahan hidup. Ditambah lagi kebijakan-kebijakan para penguasa yang membuat rakyat semakin tercekik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan sebuah bisnis yang amat mengiurkan. Sehingga tak sedikit dari kalangan masyarakat hingga elit politik yang tak lagi memperdulikan peraturan, baik peraturan negara maupun peraturan agama.Karena hasil dari narkoba yang mampu membuat mereka mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan amat cepat dan banyak.

Ditambah lagi, sistem sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang telah merasuk dalam diri mereka. Agama hanya dianggap sebagai ibadah ritual semata, tanpa menyentuh aspek kehidupan sehari-hari. Sekulerisme mengajarkan masyarakat bahwa semua kebahagian hanya berlandaskan akan materi. Dimana hidup ini hanya sekedar mencari materi, tanpa mempedulikan nasib generasi dan peradaban bangsa nanti. Bagaimana cara mereka mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan halal haram dan rasa takut pada Illahi.

Disisi lain, sanksi hukum yang dijatuhkan bagi pengguna dan pengedar begitu lunak dan tidak menjerakan. Bagi pengedar dikenakan sanksi 2 sampai 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup tergantung jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkannya.  Hal ini sesuia dengan Pasal 11 sampai Pasal 126 UU Narkotika.  Namun, sanksi hukuman mati bagi pengedar tergadang mendapatkan keringanan, baik dibatalkan oleh MA atau grasi Presiden. Hal tersebut dilakukan dengan dalih kemanusiaan. Belum lagi para pengedar hingga kini bisa mengontrol peredaran narkoba dari jeruji besi.

Sementara bagi para pecandu atau penyalahguna narkotika tidak dikatakan sebagai tindak kejahatan, sehingga mereka  hanya diwajibkan mendapatkan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Narkotika.Tidak heran jika narkoba hingga kini tetap merajalela dan sukar untuk diberantas keakarnya.

Islam Solusi Pasti

Islam bukan hanya sebagai agama ritual semata, melainkan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia. Dia pun memiliki solusi terhadap berbagai problematika kehidupan manusia termaksud problematika narkoba.

Para ulama sepakat akan keharaman mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat.  Ibnu Taimiyah pun berkata ,  “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu Al Fatwa, 34:204).

Hal tersebut juga didasarkan pada sabda Rasulullah. Dari Ummu Salamah ra, berkata,  “Rasulullah Saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”.  (HR. Abu Daud dan Ahmad). Kemudian dipertegas dengan firman Allah Swt,  “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf : 157). Sehingga telah jelas bahwa narkoba haram untuk dikonsumsi karena narkoba mengandung zat-zat berbahaya dan dapat memabukkan bagi siapapun yang mengkonsumsinya, bahkan dia juga dapat menimbulkan kematian.

Untuk memberangus peradaran dan pencandu narkoba  narkoba, Islam mempunyai solusi yaitu:

Pertama, negara senantiasa menjaga akidah setiap individu masyarakat dengan cara meningkatkan ketakwaan mereka terhadap Allah Swt. Dengan ketakwaan yang dimiliki oleh setiap individu masyarakat akan adanya dosa dan murka Allah Swt dikemudian hari, maka dengan sendirinya mereka akan lebih berhati-hari dalam berbuat dan selalu menyandarkan perbuatan mereka kepada halal-haram, dosa dan pahala. Selain itu, negara juga memberikan penyuluhan terhadap bahaya narkoba bagi kehidupan mereka dan peradaban bangsa.

Kedua, adanya kesadaran di tengah-tengah masyarakat yang senantiasa mengontrol dan mendakwahkan terhadap hal-hal yang ma’ruf dan mungkar kepada masyarakat lainnya. Sehingga mereka tidak hanya terfokus pada kehidupan keluarga dan saudara mereka, dan menganggap bahwa semua umat muslim adalah saudara dan kita wajib mengingatkan mereka, jikalau mereka melanggar hukum-hukum Allah.

Ketiga, negara menegakkan hukum Islam. Sanksi bagi pengguna dan pengedar narkoba benar-benar dilaksanakan tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan. Sanksi pengedar dan pengguna narkoba tanpa udzur syar’iseperti kepentingan medis dalam Islam yaitu hukum ta’zir. Hukuman tersebut diserahkan kepada qadhi, ta’zir  tersebut bisa berupa kecaman, denda, dipenjara, bahkan hukuman mati sesuai dengan kebijakan hakim yang memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.

Disisi lain negara juga menetapkan kebijakan-kebijakan yang membuat masyarakat merasakan kesejahteraan dalam kehidupan ini, seperti kemudahan dalam perekonomian, terbukanya lapangan pekerjaan, kemudahan dalam biaya kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga dengan beberapa langkah tersebut maka semua problematika narkoba dapat diatasi.

Oleh karena itu, mari kita semua mendakwahkan kemudharatan narkoba bagi kehidupan bangsa ini. Wallahu A’alam Bisshawab.

 

Oleh : Siti Komariah, S. Pd. I
Penulis Merupakan Komunitas Peduli Umat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini