ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemberian vaksin Measles Rubella (MR) terhadap anak usia 9 bulan hingga 15 tahun, masih menjadi polemik. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara mengambil langkah untuk menghentikan sementara, proses vaksinisasi anak-anak di daerah itu.
Kepala Dinkes Butur Muhammad Kasrul menuturkan, pihaknya akan kembali melanjutkan kegiatan, setelah ada kejelasan terkait labelisasi halal, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Penentu kebijakan itu adalah Kementerian kesehatan. Pertemuan dengan MUI terkait sertifikat halalnya itu, diminta ditunda dulu,” tuturnya, ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).
Proses vaksinisasi MR kata Kasrul telah dicanangkan di Butur. Bahkan, buah hatinya dipilih, untuk pelaksanaan vaksinisasi yang pertama.
“Anak saya, yang pertama diimunisasi. Masih TK. Dia yang pertama,” ungkapnya.
Pemberian vaksin, lanjutnya, untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Kata dia, kedua penyakit itu memang sangat rentan menyerang anak usia dini, tidak terkecuali orang dewasa.
Dijelaskan pula, rubella dapat menjangkiti siapa saja. Parahnya lagi, jika sudah menular ke ibu hami, maka bisa berakibat fatal kepada janin.
“Kalau ibu hamil terinfeksi dengan rubella, apalagi dalam triwulan pertama, bisa menyebabkan kematian janin dalam kandungan. Kalau sudah masuk triwulan kedua dan ketiga, itu bisa terjadi kecacatan,” terang Kasrul.
Berangkat dari pentingnya vaksin ini, Kemenkes kemudian menyasar seluruh anak usia 9 bulan hingga 15 tahun untuk diberi kekebalan tubuh. Tidak terkecuali di Butur.
Terlepas dari persoalan halal dan tidak, Kasrul menjelaskan, pemberian vaksin ini sangat aman, dan penting untuk dilakukan.
“Kan tinggal halal dan haramnya saja. Kalau amannya, aman. Anak saya sudah. Kalau tidak aman, tidak mungkin anak saya dijadikan kelinci percobaan,” tandasnya.
Namun sikap berbeda diambil oleh pemerintah Kota Kendari. Meski MUI sudah meminta agar imunisasi MR dihentikan sementara, Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta pelaksanaan imunisasi tetap dilanjutkan
(Baca Juga : Pj Gubernur Sultra Pastikan Pemberian Imunisasi MR pada Siswa Ditunda)
Padahal polemik yang beredar di masyarakat terkait halal atau haramnya vaksin tersebut, mengundang kekhawatiran sebagian orang tua siswa di Kota Kendari.
Buktinya saja ada sejumlah siswa di SD di Kota Kendari menolak mengikuti imunisasi itu.
“Orang tuanya melarang. Untuk alasannya kami tidak mengetahuinya sebab yang berkomunikasi dengan orang tua bukan kami tetapi gurunya,” kata Kepala Puskesmas Wuawua dr Andi Nurmawanti kepada awak Zonasultra pekan lalu.
Meski begitu, pemerintah kota tidak memaksakan orang tua siswa agar anaknya harus mengikuti program yang dicanangkan oleh pemerintah ini.
“Kalau berbicara terkait halal dan haramnya, bukan kompetisi pemerintah daerah (Pemda) untuk menyatakan halal haram. Makanya untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari posisi kami menghimbau agar kegiatan tetap berjalan, tetapi tetap diserahkan kepada masyarakat. Ya tidak melarang, tapi kemudian tidak memaksakan,” kata Plt Wali Kota Sulkarnain saat ditemui di kantornya, Sabtu (4/8/2018).
Lalu apa sebab Sulkarnain tidak menghentikan sementara vaksinasi MR di Kota Kendari seperti yang disarankan oleh MUI Sultra? Jawabannya, Sulkarnain menganggap imunisasi MR ini sangat penting. Selain itu, kata dia, program ini sudah melalui proses pertimbangan yang matang oleh pemerintah pusat dan ini juga terkait dengan muamalah.
Ia juga mengingatkan, bahaya penyakit campak dan rubella jika tidak dicegah dengan imunisasi.
“Kalau kena rubella cacatnya luar biasa, si penderita bisa nengalami kebutaan, bahkan bisa berakibat pada kematian,” jelasnya
Pada prinsipnya Pemkot Kendari, lanjut Sulkarnain memfasilitasi warga agar bisa mengimunisasi anaknya yang berusia 9 bulan sampai 15 tahun. Pasalnya, mantan anggota DPRD Kota Kendari ini paham betul bahwa ancaman dari virus campak dan rubella ini. Jika tidak diantisipasi akan berdampak pada genarasi muda Kota Kendari.
“Kalau kemudian kita terlambat melakukannya, kita akan tahu akibatnya. Sehingga posisi Pemkot dalam hal ini tidak memaksakan, tapi juga tidak melarang. Bagi yang kemudian sudah merasa yakin dengan vaksin ini silahkan kemudian melakukan. Bagi yang juga merasa ada ganjalan ya kita tidak paksakan,” tuturnya. (A)