Belum Capai 30 Pendaftar, Timsel KPU Sultra Akan Perpanjang Masa Pendaftaran

208
Belum Capai 30 Pendaftar, Timsel KPU Sultra Akan Perpanjang Masa Pendaftaran
TIMSEL - Lima tim seleksi KPU Sultra Nafis Gumay, Hadar Rifai Nur, Faizah Binti Awad, M. Najib Husain, dan Aris Badara. (kiri ke kanan). (19/2/2018). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 sebentar lagi akan ditutup.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tim seleksi akan menutup pendaftaran pada 21 Februari 2018. Namun karena minimnya pendaftar, timsel berencana akan melakukan penambahan waktu selama 7 hari.

“Sampai sekarang baru lima orang yang mengembalikan formulir. Sementara target kita adalah minimal 30 orang pendaftar,” ucap anggota timsel Hadar Nafis Gumay di Sekretariat Timsel KPU Sultra, Senin (19/2/2018).

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Di tempat yang sama, Ketua Timsel KPU Sultra Najib Husain mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan 44 formulir. Namun yang mengembalikan hanya lima orang.

“Kita sudah melakukan rapat timsel. Jika sampai batas waktu pendaftaran pendaftar belum cukup 30 orang, maka pendaftaran akan kita perpanjang selama satu minggu,” jelas Najib Husain.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Untuk diketahui, KPU RI telah membentuk tim seleksi (timsel) pemilihan anggota KPU untuk 16 provinsi, salah satunya Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan berita acara pleno KPU no.6/PP.06-BA/05/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari.

Lima nama telah ditetapkan menjadi timsel yaitu Hadar Nafis Gumay, M. Najib Husain, Rifai Nur, Faizah Binti Awad dan Aris Badara. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini