Belum Dapat Label Halal, MUI Sultra Minta Vaksinasi MR Dihentikan Sementara

Belum Dapat Label Halal, MUI Sultra Minta Vaksinasi MR Dihentikan Sementara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menunda pemberian vaksin Meales Rubela (MR) ke anak-anak yang saat ini gencar dilakukan di sekolah-sekolah. Pasalnya vaksin ini belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI pusat.

“MUI pusat telah mengeluarkan surat terkait vaksin MR yang memang belum mendapatkan label halal. Makanya kami minta pemerintah menunda dulu. Artinya kita menunggu keputusan MUI pusat, semakin cepat, semakin bagus,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sultra Kiyai Haji (KH) Muslim saat dihubungi zonasultra.id, Sabtu (4/8/2018).

Ketua Nahdatul Ulama (NU) Sultra ini menjelaskan, MUI tidak mempersoalkan pemberian vaksin MR, tetapi yang menjadi persoalan ada isu yang tersebar bahwa bahan vaksinnya itu mengandung unsur-unsur yang tidak halal.

“Harus mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sekarang yang mau diperjelas ini apakah bahan itu tidak mengandung unsur-unsur haram. Itulah proses-proses yang dilakukan apapun jadinya, apapun kegiatannya. Itu dilakukan secara teori yang dibenarkan, makanya harus diteliti dulu, diperiksa dan betul-betul dibahas melalui pendekatan keahlian,” ujarnya.

Dikatakannya, vaksin tahun lalu memang sudah mendapat label halal dari MUI. Namun, vaksin MR yang digunakan tahun ini belum sama sekali diteliti oleh MUI pusat, hingga diragukan kehalalannya.

“Memang sudah pernah keluar dari MUI pusat soal vaksin ini tahun 2017. Tapi bukan berarti sama dengan tahun ini. Makanya kita berharap ditahan dulu, sampai MUI mengeluarkan fatwa bahwa itu sudah bisa dilakukan,” jelasnya.

Tak hanya MUI Sultra, DPRD Sulta juga menyampaikan agar pemerintah menghentikan sementara vaksinasi MR sampai ada labelisasi halal terhadap vaksin tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengungkapkan, mestinya pemerintah bertanggung jawab, khususnya mempertimbangkan fatwa MUI. Apalagi yang divaksin ini kebanyakan masyarakat muslim.

“Memang pemerintah punya keinginan bahwa imunisasi itu diperlukan untuk memberikan imun pada anak-anak, supaya jangan dikena campak rubela itu. Cuman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik (LPPOM) MUI memberikan standarisasi bahwa makanan, ataupun kosmetik itu harus ada standar halalnya. Aneh juga kalau misalnya program pemerintah, tapi pengunaan aspek halalnya tidak jadi perhatian,” kata politikus PKS itu melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (4/8/2018).

Sebagai informasi, vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus measle (campak) dan rubela. Vaksin ini diberikan terhadap anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. (B)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini