Belum Miliki Buku Nikah, Ratusan Suami Istri di Konut Nikah Ulang

Belum Miliki Buku Nikah, Ratusan Suami Istri di Konut Nikah Ulang
NIKAH MASAL - Sebanyak 59 pasangan suami istri warga Kepulauan Boenaga, Boeding, Morombo dan Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki surat nikah dinikahkan kembali (nikah isbat) secara masal di Kelurahan Kepulauan Boenaga, Kamis (28/7/2016). (Jefri Ipnu/ZONASULTRA.COM)
Belum Miliki Buku Nikah, Ratusan Suami Istri di Konut Nikah Ulang
NIKAH MASAL – Sebanyak 59 pasangan suami istri warga Kepulauan Boenaga, Boeding, Morombo dan Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki surat nikah dinikahkan kembali (nikah isbat) secara masal di Kelurahan Kepulauan Boenaga, Kamis (28/7/2016). (Jefri Ipnu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 59 pasangan suami istri warga Kepulauan Boenaga, Boeding, Morombo dan Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak memiliki surat nikah dinikahkan kembali (nikah isbat) secara masal di Kelurahan Kepulauan Boenaga, Kamis (28/7/2016).

Kegiatan nikah masal ini merupakan rangakaian acara pelayanan terpadu sidang isbak keliling 2016 Pemkab Konut bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Tinggi Agama Unaaha, KUA dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan buku nikah mengingat dalam pengurusan KTP, akta kelahiran anak dan berbagai bantuan-bantuan baik daerah, provinsi maupun pusat memiliki sangkut paut dengan buku nikah. Selain itu juga sebagai legalitas dalam berumah tangga. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai 26-28 Juli 2016.

Wakil Bupati Konut Raup mengatakan, banyak masyarakat Konut yang sudah berusia lanjut dan telah menikah, namun belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu, dalam program 100 kerja bupati dan wakil bupati Konut pihaknya melakukan pelayanan terpadu sidang isbat keliling langsung ke lapangan.

Menurut mantan Ketua Komisi B DPRD Konut ini, akses jalan yang jauh dan harus melewati kepulauan, pelayanan rumit yang memakan waktu lama, serta biaya yang tak sedikit menjadi salah satu faktor utama hingga saat ini sebagian besar masyarakat Konut belum memiliki buku nikah.

“Olehnya itu kami buat program dan bekerja sama dengan instansi terkait turun langsung ke desa-desa memberikan pelayanan nikah gratis, juga kita akan genjot semua program kami, dan insya allah kedepannya masyarakat Konut semua sudah punya buku nikah,” kata Raup.

Kepala Pengadilan Agama Unaaha Akram Mudi mengatakan, pelayanan nikah gratis yang diberikan bukan sekedar simbol untuk menyenangkan hati masyarakat saja, dirinya memastikan segela kepengurusan adminstrasi akan diselesaikan dalam tiga hari kedepan.

“Ini tanggung jawab kami memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sudah sekitar 200 pasang kita nikahkan kembali di 6 kecamatan untuk memperoleh buku nikah secara resmi. Kami akui kami masih kekurangan tenaga yang mencatat di KUA, tapi kami akan usahakan segera diselesaikan tanpa undur-undur waktu,” terang Akram Mudi.

“Dan kami siap memperpanjang MoU kerja sama dengan Pemkab Konut jika itu perlu demi pelayanan di masyarakat,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini