Salah seorang pemerhati masyarakat Konsel, Fandi mengatakan ketiga kecamatan tersebut dinilainya cacat hukum dan telah melanggar aturan yang ada
Salah seorang pemerhati masyarakat Konsel, Fandi mengatakan ketiga kecamatan tersebut dinilainya cacat hukum dan telah melanggar aturan yang ada. Hal itu dikarenakan kecamatan yang dimekarkan dari induk tersebut belum memiliki kode wilayah.
Selain kode wilayah yang belum ada, Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah menganggarkan dana rutin di tiga Kecamatan itu. Inikan aneh, kata Fandi kepada awak zonasultra.id, Minggu (25/1/2015).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Konsel, Muhammad Yusuf mengatakan saat ini Pemda sedang mengupayakan dan berkoordinasikan dengan pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) agar kode wilayah di tiga kecamatan itu ada.
Sambil berjalan dan itu tidak melanggar peraturang yang ada. Jadi, itu harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) dulu kemudian dikolsultasikan ke pemerintah provinsi, setelah itu barulah diregistrasi ke pemerintah pusat, jelasnya.
Terkait anggaran, kata Yusuf, Pemda Konsel telah menganggarkan dan memang telah dipersiapkan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi ketika nomor registrasi di masing-masing kecamatan telah ada.
Tidak mungkin dicairkan kalau belum ada, jadi kalau ternyata di bulan Februari atau Maret telah ada hasil registrasi dari pusat maka itu baru dicairkan. Makanya itu tetap disiapkan anggaran untuk menunggu persetujuan registrasi dan apabila nomornya itu nanti ditahun berikutnya secara otomatis anggaran yang telah di rencanakan itu tidak akan dicairkan dan dia tetap akan melekat di kecamatan induk, paparnya. (Efan)