ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberlakukan pembayaran pajak melalui sistem online, guna mengantisipasi minimnya pemasukan daerah terhadap pajak. Hal tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir manipulasi pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, Ari Aziz menyebutkan implementasi pajak online ini merupakan komitmen kepatuhan Pemda Muna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat bersama di Kendari beberapa waktu lalu.
“Jika prosesinya mulus, rencananya aturan itu bakal dimulai Agustus mendatang,” terang Ari Azis, Selasa (16/7/2019).
Selain itu, rencananya Pemda bakal menggandeng Bank Sultra dalam sistem operasionalnya.
Dalam penerapan pajak online tersebut, Bapenda juga menyesuaikan beberapa pajak yang sudah usang. Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak mengalami perubahan selama 10 Tahun. Padahal seharusnya setiap 3 Tahun menurut Undang-undang.
(Baca Juga : Pemda Muna Usulkan Program Pembangunan Lewat Aplikasi Krisna)
“Seperti halnya, pembayaran PBB yang hingga 2018 ini hanya bertengger diangka 5 ribu rupiah. Maka berdasar itu jumlahnya dinaikkan jadi 15 Ribu Rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengaku dilema dengan kebijakan itu. Di sisi lain pembangunan membutuhkan bantuan namun di bagian lain juga cukup memberatkan.
“Kalau masyarakat Kota mungkin tidak menemui masalah namun pada wilayah pedesaan tidak mudah menerapkannya,” urainya.
(Baca Juga : Pemda Muna Alokasikan Rp142 Juta Bantu Transportasi 57 JCH)
Namun mantan senator DPD RI ini mengklaim punya solusi untuk mengatasi hal itu, melalui Dana Desa bisa menjadi penyelesaian masalah.
“Wajib pajak bisa dilibatkan dalam kegiatan yang menggunakan dana desa, sehingga hasilnya bisa dipakai untuk keperluan pajak,” timpalnya. (b)