ZONASULTRA.COM,KENDARI– Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari menggerebek pabrik kecap Sumber Baru cap 888 di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kendari, Selasa (6/9/2016).
Pabrik kecap yang telah beroperasi sejak tahun 2005 ini, digerebek karena tidak memiliki izin.
Kepala Balai POM Sulawesi Tenggara (Sultra) Adilah Pababbari mengungkapkan, pabrik milik Anwar Que ini akan ditutup, karena selain tidak memiliki izin, juga peoses pembuatannya yang tidak sesuai standar prosesur yang ada.
Menurut Adillah, pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik tersebut adalah tidak ada ijin edar. Hasil uji laboratorium juga membuktikan jika kecap yang diproduksi ini memakai pengawet melebihi ambang batas. Cara pengolahannya juga tidak sesuai cara produksi pangan yang baik (CPPB).
“Lihat saja cara pencucian botolnya, cuma ditampung dalam air yang tidak mengalir, yang seharusnya kan distelirkan lebih dulu,” kata Adilah.
Dari pantauan awak zonasultra.id, sebanyak 123 lusin botol kecap siap edar dan mesin pabrik juga diamankan pihak POM Kendari.
Penggrebekan sekaligus penutupan pabrik ini dibantu oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Anwar Que, selaku pemilik usaha ini mengungkapkan jika selama beroperasi dari tahun 2005, kecap cap 888 ini dipasarkan di wilayah Kendari dan Unaha.
“Karyawan saya ada 5 orang. Per bulannya itu kami memasarkan sekitar 1.000 lusin, dengan harga Rp.63.000 per lusinnya,” ujar Anwar Que. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor : Rustam