ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Video pengusiran pedagang di Pasar Wameo Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Sat Pol PP, Jumat (11/9/2020) beredar di grup-grup WhatsApp warga Kota Baubau.
Video berdurasi 19 menit tersebut memperlihatkan Lurah Wameo, La Ode Mastifi, yang sedang memegang pengeras suara memerintah seorang lelaki beramput putih untuk meninggalkan pasar karena tidak mengenakan masker. Lelaki tersebut diketahui seorang pedagang gula.
Menurut Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Sat Pol PP Kota Baubau, Muhammad Husni Ganiru, pengusiran tersebut dilakukan lantaran si pedagang enggan mengenakan masker saat berdagang. Padahal itu sudah menjadi kesepakatan para pedagang Pasar Wameo.
Sesaat sebelum pulang, si pedagang telah diminta untuk mengenakan masker. Namun pada saat diberi masker, dia malah menepis tangan petugas, menolak mengenakan masker dengan alasan tidak terbiasa.
“Sehari sebelumnya para pedagang di pasar dan petugas saat dibagi-bagikan masker gratis sudah sepakat bahwa siapa saja besok yang tidak pakai masker akan disuruh pulang dari pasar. Nah bapak ini ketika disampaikan bukan mengiyakan untuk pakai, malah ngomel-ngomel sama rekan-rekan, ya akhirnya disuruh pulang,” terang Husni lewat pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2020).
Husni ada di lokasi kejadian saat pengusiran berlangsung. Saat itu Sat Pol PP Kota Baubau bersama lurah setempat sedang melakukan inspeksi mendadak penerapan masker bagi pedagang.
Menurut Husni, keputusan mengusir pedagang tersebut dilakukan agar pedagang pasar tetap tertib protokol kesehatan Covid-19.
“Bapak itu menolak pakai masker, dan dia termasuk pedagang, pertimbangannya kalau tidak disuruh pulang nanti para penjual yang lain protes akan berpatokan sama bapak itu untuk menolak juga pake masker,” jelas Husni.
Husni membantah jika ada pembentakan saat pengusiran. Dia berdalih bahwa suara keras dilontarkan karena menggunakan pengeras suara. Aku Husni, pedagang sendiri menerima dan telah diantar petugas Sat Pol PP ke rumahnya. (b)