Beri Kenyamanan Pejalan Kaki, Pemda Benahi 12 Titik Trotoar di Lasusua

Beri Kenyamanan Pejalan Kaki, Pemda Benahi 12 Titik Trotoar di Lasusua
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melalui dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan peningkatan atau pembanguan trotoar di sejumlah jalan di kecamatan Lasusua.Senin (16/8/2021).

ZONASULTRA.COM, LASUSUA- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melakukan peningkatan atau pembenahan trotoar di sejumlah jalan di Kecamatan Lasusua.

Kadis PUPR Kolut Mukramin mengatakan, sesuai perencanaan perbaikan trotoar tersebut ada 12 titik yang di pusatkan di sejumlah jalan yang sebelumnya telah di lakukan peningkatan jalan pada tahun 2020 lalu.

Bahwa trotoar yang ada sebelumnya di dua sisi jalan yang ada tersebut akan di bongkar dan diratakan guna memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya para pejalan kaki.

Kata dia, adapun lokasi pengerjaan trotoar tersebut yakni, jalan tomanger mulai dari tugu kelapa sampai jalan baypass, jalan kantor DPRD sampai jalan baypass dan Jalan Desa Tojabi sampai puskesmas masing-masing empat segmen.

Beri Kenyamanan Pejalan Kaki, Pemda Benahi 12 Titik Trotoar di Lasusua“Perbaikan trotoar tersebut 12 segmen atau 12 ruas jalan yang kita pusat dalam kota lasusua, dimana perbaikan itu sebelumnya sudah ada peningkatan jalan atau kondisi jalannya yang sudah bagus,” kata Mukramin kepada awak zonasultra.id Senin (16/8/2021).

Dikatakannya, adapun anggaran perbaikan teotoar tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Perbaikan ini bervariasi karena ada jalan di antaranya akan dibuat rapat antara trotoar dan aspal, sehingga dengan sendirinya ruas jalan bertambah yang bisa digunakan bagi pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Ia menambahkan, dengan adanya perbaikan trotoar tersebut pihaknya meminta kepada masyarakat jangan ada lagi ada yang membuat bangunan di atas drainase apalagi sampai kebahu jalan sebab ada aturan dan hal tersebut mengganggu pengendara.

“Kita sudah laukan sosialisasi dan sampaikan ke masyarakat, agar tidak lagi aktifitas atau bangunan diatas drainase apalagi berada diatas trotoar sebab sesuai acuan pembangunan itu harus mengacu ke simpadan jalan lima sampai tujuh meter dari drainase,” tandasnya. (b)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini