Berikut Cara Mendaftar PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

218
Berikut Cara Mendaftar PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara Pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di kota Kendari, pada Selasa (8/11/2022).

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara Pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Selasa (8/11/2022).

Sosialisasi tersebut disertai dengan edukasi tata cara penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). SIAKBA merupakan aplikasi yang diluncurkan KPU RI pada 18 Oktober lalu melalui PKPU nomor 438 tahun 2022. Tujuannya mendorong kemudahan pendaftran calon anggota KPU, PPK, dan PPS.

Anggota KPU Konsel, Seni Marlina menjelaskan, beberapa saat ke depan, KPU secara resmi akan membuka pendafataran PPK dan PPS. Para pelamar diharuskan mendaftar melalui aplikasi dimaksud.

“Aplikasinya sudah bisa diakses tinggal menunggu waktu beberapa hari ke depan untuk pendaftaran, mungkin November ini, kenapa saya bilang mungkin karena kami belum menyusun timeline, baru tadi malam keluar PKPU-nya,” katanya.

Berikut tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA sebagai berikut;
  1. Kunjungi halaman https://siakba.kpu.go.id/
  2. Lalu pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan menginput nama, email, NIK dan buat password.
  3. Setelah berhasil membuat akun, pelamar melakulan aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan ke email pelamar.
  4. Selanjutnya pelamar melakukan login dengan memasukan username dan password yang telah dibuat.
  5. Setelah login, pelamar melengkapi identitas diri.
  6. Melakukan pendaftaran diri dengan memilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar – anggota KPU provinsi/kabupaten/kota – badan ad hoc (PPK atau PPS), mengisi biodata pelamar, mengupload file persyaratan pendaftaran, mengirim data yang telah diinput, selanjutnya menunggu berkas diverifikasi KPU. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini