Berikut Penjelasan OJK Sultra Soal Video Viral Layanan Mesin ATM Bermasalah

OJK Sultra Bakal Vaksinasi Covid-19 untuk 180 Ribu Orang
Arjaya Dwi Raya

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan perihal video viral mengenai layanan salah satu mesin ATM di Kendari yang bermasalah, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan atau informasi berupa video itu, kata dia, bank telah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada nasabah/konsumen terkait dengan operasional mesin ATM.

Kejadian yang terekam dalam video yang beredar tersebut murni ketidakpahaman dari nasabah dan tidak ada niat dari nasabah untuk melakukan kerusakan terhadap mesin ATM.

“Nasabah dapat menerima penjelasan bank dengan baik dan selanjutnya permasalahan tersebut telah dianggap selesai,” ungkap Arjaya melalui keterangan resminya, Senin (9/8/2021).

Kemudian, berdasarkan penjelasan pihak Bank, ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengaman berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem Cash Handler) sehingga pengaman plat ATM secara otomatis menutup sehingga hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kejahatan.

Olehnya, bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik dan selanjutnya dapat menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi, serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC), yaitu 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit

Selanjutnya, nasabah setidaknya mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu guba meminimalisir terjadinya resiko kejahatan dalam pemakaian layanan perbankan.

Kelalaian keamanan atas data data personal/sensitive tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah/konsumen atau risiko yang akan ditanggung oleh nasabah/konsumen jika diabaikan.

Selain itu, OJK meminta kepada seluruh bank untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah secara berkelanjutan, khususnya terkait mekanisme pengaduan apabila mengahadapi kendala dalam penggunaan produk layanan yang diberikan oleh bank. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini