Berkali-Kali Mangkir, Plt Sekda Konut Akhirnya Hadiri Undangan Hearing DPRD

84
Berkali-Kali Mangkir, Plt Sekda Konut Akhirnya Hadiri Undangan Hearing DPRD
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Plt Sekda, Ikhwan Porosi dan Kepala BKD Konut, Kahar di Aula rapat DPRD Konut. Senin siang (9/11/2015).Mumu/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikhwan Porosi akhirnya menghadiri panggilan DPRD setempat setelah sekian kali mangkir pada Senin (9/11/2015) siang, terkait nota tugas sejumlah PNS lingkup Pemkab Konut yang dikeluarkan pada 28 September 2015 lalu.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Ketua DPRD Konut Sudiro, Ketua Komisi A, Rasmin Kamil selaku pimpinan sidang bersama dua anggotanya Martina dan Nuhun Hamid serta Ketua Komisi C, Samir bersama anggotanya Makmur. Sementara itu Plt Sekda Konut, Ikhwan Porosi ditemani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kahar.

Kepala BKD Kabupaten Konut, Kahar di hadapan keenam wakil rakyat tersebut mengatakan bahwa penerbitan nota tugas yang dilakukan oleh Plt Sekda telah sesuai dengan perintah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Baca juga : Nota Tugas Sekda Konut Terhadap PNS Dianggap “Sampah”)

“Plt Sekda telah menindaklanjuti surat edaran KemenPAN-RB terkait larangan PNS terlibat dalam politik praktis. Kami sudah dua kali menurunkan surat edaran tentang netralitas PNS. Oleh karena itu setelah melihat kondisi maka Plt Sekda perlu mengamankan agar tidak terlibat jauh lagi para abdi negara,” jelas Kahar.

Hal senada diungkapkan Ikhwan Porosi. Dikatakannya jika surat perintah Gubernur Sultra Nur Alam untuk Plt Sekda itu diberikan kewenangan menetapkan surat keputusan dan administrasi lainnya termasuk nota tugas.

“Mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Gubernur pengangkatan pelaksana Sekda. Tetap berpihak pada kebijakan pimpinan dalam hal ini bupati. Terhitung mulai tanggal ditetapkannya SK Plt ditunjuk sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, mengambil kebijakan kepegawaian. Termasuk menerbitkan nota tugas,” ujar Ikhwan Porosi.

Menanggapi penjelasan Ikhwan Porosi dan Kepala BKD, Kahar, Ketua Komisi C, Samir meminta agar polemik nota tugas yang ada di Kabupaten Konut harus diselesaikan hari itu juga.

“Kami ingin hari ini permasalahan nota tugas ditinjau kembali. Kemudian teman-teman PNS yang diberikan nota tugas harusnya mempertanyakan haknya sesuai mekanisme pada Plt Sekda kenapa diberikan nota tugas,” ucap Samir.

Hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sudiro. Politisi PAN itu menuding tindakan yang dilakukan oleh Plt Sekda adalah tindakan ansik karena berpedoman pada pemegang kebijakan. Pasalnya, nota tugas yang dikeluarkan tanpa meminta pertimbangan dari bupati.

Bahkan mantan Sekda Konut itu mengatakan jika nota tugas yang dikeluarkan oleh Plt Sekda tidak sesuai dengan mekanisme. Karena di dalam surat nota tugas tersebut tidak terdapat paraf dari masing-masing kepala dinas yang membawahi.

“Karena di surat nota tugas ini untuk tenaga pendidikan itu tidak ada paraf dari kadis pendidikan, begitu pun pada tenaga kesehatan. Belum lagi, instansi yang membawahi kepegawaian dalam hal ini BKD tidak ada juga parafnya. Contoh nota tugas yang saya pegang ini langsung ditandatangani oleh Plt Sekda,” ungkapnya.

Rapat dengar pendapat terkait nota tugas berlangsung cukup alot. Pimpinan sidang Rasmin Kamil akhirnya menetapkan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan. Pertama, para PNS yang dinota tugaskan sesuai mekanisme untuk mempertanyakan hak-hak mereka kenapa di nota tugaskan kepada pimpinan kepegawaian dalam hal ini Plt Sekda. (Baca juga : Dewan Minta PNS Abaikan Nota Tugas Plt Sekda Konut)

Kedua, nota tugas yang dikeluarkan harus ditinjau ulang. Dan yang terakhir dalam kurun waktu sampai Selasa besok (10/11/2015) BKD harus menyerahkan semua dokumen pendukung ke DPRD Konut terkait alasan penerbitan nota tugas.

Meski DPRD Konut telah mengeluarkan tiga kesimpulan yang harus dijalankan terkait nota tugas, namun puluhan PNS yang hadir dan mengikuti rapat dengar pendapat tersebut masih merasa kurang puas dengan keputusan wakil rakyat itu.

Pasalnya, di ruang gedung DPRD Konut beberapa abdi negara itu terlihat meneteskan air mata. Bahkan ada yang tak kuasa menahan tangis, akibat ulah sepihak yang dilakukan oleh Plt Sekda, Ikhwan Porosi dan Kepala BKD, Kahar. Padahal mereka telah mengabdi selama 30 tahun lebih bahkan ada yang sudah akan pensiun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini